Beranda Berita Anak Anggota DPR Aniaya Pacarnya Dengan Sadis Sampai Tewas

Anak Anggota DPR Aniaya Pacarnya Dengan Sadis Sampai Tewas

2
0

Anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur yang didugameng aniaya pacarnya hingga tewas

OLENAS.ID – Gregorius Ronald Tannur (GR), putra anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, menjadi tersangka meninggalnya Dini Sera Afrianti (27) alias Andini. Korban dianiaya hingga meninggal dunia pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Penganiayaan Dini yang merupakan pacar Ronald terjadi di Blackhole KT, Surabaya saat keduanya berkaraoke di situ. 

 

“Kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki, 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,” tegas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 6 Oktober 2023. 

Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura mengatakan bahwa GR merupakan anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur.

Pihak Andini menyebutkan R merupakan anak pejabat, yakni anggota DPR RI.

“R ini adalah anak salah satu pejabat anggota Dewan di DPR RI,” kata kuasa hukum keluarga korban Dimas Yemahura, dilansir detikJatim, Kamis (5/10).

Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal membenarkan pelaku merupakan anak anggota DPR RI Fraksi PKB atas nama Edward Tannur.

“Kami telah mengkonfirmasi kepada anggota Fraksi PKB DPR RI atas nama Edward Tanur, dan beliau membenarkan GR adalah putranya,” kata Cucun kepada wartawan, Jumat, 6 Oktober 2023.

Tewasnya Dini berasal dari dugaan penganiayaan di tempat karaoke itu. Keduanya sempat cekcok sebelum terjadinya penganiayaan tersebut.

Dimas menuturkan, DIni yang warga Sukabumi, Jawa Barat itu sempat terkapar. Namun GR bukannya menolong, malah merekam dan menertawakan Dini.

 

“Dia menyampaikan kepada sekuriti bagian keamanan di basement parkir, dia bilang ‘nggak tahu dia kena apa, tiba-tiba tidur di situ’,” ungkap Dimas menirukan ucapan GR.

Dimas mengaku mengikuti olah TKP awal dan meminta keterangan saksi-saksi, mengatakan bahwa mengatakan saat kondisi korban terkapar, R berniat meninggalkannya begitu saja.

“Dan indikasi dia akan meninggalkan si korban saudara D itu yang terkapar di basement itu, ditinggal pergi,” ujar Dimas.

Dimas mengaku hadir saat pihak kepolisian melakukan olah TKP awal dan meminta keterangan beberapa saksi. Dimas mendapati fakta jika korban diduga sempat terlindas ban mobil milik terlapor GR.

“Bahkan si korban ini lengannya terinjak, ada bekas ban. Tangan sebelah kanan kalau nggak salah. Ada bekasnya kok,” ujarnya.

Dimas menyayangkan beberapa tindakan petugas keamanan di lokasi yang tidak segera mengamankan terlapor.

Saat itu, GR langsung memasukkan korban dalam bagasi mobilnya, lalu menuju ke aprtemen di kawasan PTC. Kondisi korban sekira pukul 01.15 WIB dalam keadaan lemas.

GR lalu membopong korban dan mendudukkannya di kursi roda. GR juga melakukan pertolongan pertama dengan memberikan bantuan napas dan menekan dada korban.

GR kemudian membawa DSA ke RS National Hospital Surabaya. Namun, sekira pukul 02.30 WIB, pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga kemudian ditemukan adanya unsur pidana dan GR ditetapkan sebagai tersangka. ***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini