OLENAS.ID – Dua tersangka kasus pembuatan film porno di Jakarta Selatan, laki-laki berinsiial AT (30) dan perempuan SE (27) menikah di kantor penyidik Subdit Cyber Distreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pernikahan itu sudah berlangsung pada Sabtu, 9 September 2023, dihadiri oleh lima orang, yaitu satu penghulu, dua saksi pernikahan, satu wali dari mempelai wanita dan satu orang lainnya (ibu dari SE).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, meskipun status keduanya sebagai tahanan, bukan berarti menutupi hak mereka untuk melakukan pernikahan.
“Meski ditahan, bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah,” ujarnya, Senin, 2 Oktober 2023.
Ade Safri menambahkan, pernikahan tersebut tidak dilarang selama tidak mengganggu proses penyidikan. Pernikahan dilakukan di Polda Metro Jaya untuk memastikan para tahanan tidak melarikan diri.
Baik SE maupun AT mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah memfasilitasi pernikahan tersebut. Setelah akad nikah dilakukan, keduanya kembali ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Polisi sudah menangkap lima tersangka dalam kasus pembuatan film porno itu. Selain itu juga memeriksa para pemeran untuk dimintai keterangan.
SE merupakan sekretaris rumah produksi yang membuat film porno itu, sekaligus merangkap sebagai salah satu talent. Sedangkan AT berperan sebagai Sound Engineering.
Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah I sebagai pemilik, admin website dan sutradara. Lalu JAAS sebagai Kameramen dan AIS peran sebagai editor Film.
Sejak 2022 sudah diproduksi 120 film porno yang dipasarkan melalui sistem keanggotaan, dan sudah meraup keunungan hingga Rp 500 juta. ***