OLENAS.ID – Berawal dimintai bantuan membeli tiket, lalu menjadi bisnis jual beli tiket konser dan merchandise Blackpink, perempuan berinisial RU (26) yang melakukan penipuan ditangkap.
RU dan suami isteri IBC (27), Ny.OLG (27), warga Sendangadi, Mlati, yang sama-sama penggemar grup ternama asal Korea Selatan tersebut.
Menjelang konser Blackpink di Gelora Bung Karno Jakarta tanggal 11 Maret 2023 lalu, Ny.OLG minta tolong ke RU untuk membeli tiket.
Beberapa bulan sebelum konser digelar, tersangka juga mengajak IBC, suami korban, untuk menjadi pemodal pembelian tiket konser untuk dijual kembali.
Tersangka menjanjikan adanya keuntungan sebesar 75 persen jika tiket tersebut berhasil terjual. Sedangkan tersangka mendapatkan 25 persen.
Tergiur dengan keuntungan tersebut, korban IBC dan OLG mengeluarkan uang kepada tersangka senilai Rp 18.223.000.
Rinciannya Rp 2.499.000 untuk membeli merchandise dan Rp 15.725.000 untuk usaha pembelian tiket konser yang rencananya akan dijual kembali.
Kapolsek Mlati Kompol, Martinus mengatakan, uang dari korban tidak pernah dibelikan merchandise, begitu juga pembelian dan keuntungan dari penjualan tiket konser Blackpink, malah digunakan sendiri oleh tersangka.
Tersangka sudah berhasil menjual kembali beberapa tiket konser, namun uang modal berikut keuntungannya tidak dikembalikan sebagaimana yang dijanjikan.
Sebenarnya pernah ada upaya mediasi hingga tiga kali untuk menyelesaikan perkara ini. Namun, karena korban selalu ingkar janji akhirnya dilaporkan ke polisi.
Di hadapan petugas dan awak media, pelaku RU mengaku belum memiliki uang untuk mengganti kerugian korban. Uang yang didapat dipakai antara lain untuk membayar utang. ***






