OLENAS.ID – Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023, mulai dikucurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Temanggung. Tercatat saat ini ada 23.600 KPM sebagai penerima bantuan tersebut.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung Heri Kardono mengatakan, BLT DBHCHT untuk 23.600 penerima manfaat, dengan perincian 18.600 penerima bantuan dengan anggaran dari Kabupaten Temanggung. Dan 5.000 penerima manfaat dari anggaran Provinsi Jawa Tengah.
“Kelayakan penerima telah diverifikasi sebelumnya. Di Temanggung total penerima manfaat BLT DBHCHT ada 23.600,” kata Heri Kardono, seperti dikutip temanggungkab.go.id.
Baca Juga: Rokok Ilegal Tak Bercukai Masih Marak Beredar di Semarang
BLT DBHCHT tahap pertama, telah disalurkan beberapa waktu lalu. Ditarget selesai penyaluran pada 15 September 2023 mendatang. BLT DBHCHT tahap kedua, akan segera dikucurkan tidak lama setelah penyaluran tahap pertama selesai.
Pemkab Temanggung menganggarkan dana sebesar Rp23 miliar untuk BLT DBHCHT di 2023. Dana itu sudah termasuk Silpa dari tahun anggaran 2021 yang jumlahnya sekira Rp11,5 miliar.
Silpa 2021, dikucurkan pada 2023, karena pertimbangan saat itu ada kekhawatiran tidak tepat sasaran. Kekawatiran muncul karena belum ada proses validasi data penerima.
Baca Juga: Ada 27 Hari Libur di 2024
Sementara di 2022 BLT DBHCHT dikucurkan, karena sudah melalui proses validasi data penerima. Adapun BLT DBHCHT dari Provinsi Jateng yang diterimakan untuk 5.000 penerima manfaat di Temanggung nilainya sekira Rp6 miliar.
KPM penerima mendapatkan dana bantuan Rp600 ribu setiap tahapnya. Sehingga untuk 2023 ini KPM akan menerima bantuan total Rp1,2 juta. Penerimaan dana pada penerima, disampaikannya melalui Bank Jateng.
“BLT DBHCHT tahun ini ada dua tahap. Tahap pertama sedang berlangsung, jika sudah selesai dilanjutkan tahap kedua. Besaran BLT untuk tiap kali menerima sama,” katanya.
Baca Juga: Selain Telur Asin, Ini 5 Kuliner Khas Brebes yang Memiliki Cara Penyajian Unik
Kriteria penerima diantaranya adalah buruh tani tembakau. Berdasar penilaian yang dilakukan di 20 kecamatan yang ada, hanya 19 kecamatan yang memiliki warga bekerja sebagai buruh tani tembakau. “Kecamatan Pringsurat tidak termasuk, sehingga tidak mendapatkan BLT DBHCHT,” Heri Kardono.
Pendataan BLT DBHCHT dimulai dari level RT, kemudian naik ke RW, Dusun dan Desa. Pendataan melibatkan penyuluh pertanian. Sedangkan proses verifikasi data dilakukan oleh Pemkab yang diantaranya dilakukan oleh Dinas Sosial.
BLT DBHCHT pada 2022 lalu juga dikucurkan dengan besaran yang sama, yakni Rp1,2 juta per penerima. Jumlahnya penerimanya sebanyak 9.000 KPM. “Untuk 2024 kami belum menerima kepastian jumlahnya. Namun dipastikan ada. Kami menunggu penetapan pada akhir 2023,” pungkasnya. ***










