OLENAS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta bersama dengan Pokja I Tim Penggerak PKK Kota Yogyakarta, mengintensifkan kegiatan sambang pondokan. Rabu 13 Septembern2023 malam, tim menyapa dan mengunjungi pondokan yang ada di Kampung Dipowinatan, Kelurahan Keparakan, Kemantren Mergangsan Kota Yogyakarta.
Dengan Sambang Pondokan, diharapkan kegiatan di kampung berjalan dengan tertib, salah satunya adalah tertib kegiatan usaha pondokan.
Di kegiatan sambang pondokan, juga dilakukan sosialisasikan pengelolaan sampah, harapannya sampah di rumah pondokan dapat dipilah dan diolah secara mandiri. Hal itu sesuai Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Pondokan.
Baca Juga: Laskar Kalinyamat Fokus Derby Muria
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, secara berkelanjutan akan dilakukan sosialisasi dan pemantauan agar warga Kampung Dipowinatan yang memiliki pondokan tidak melakukan pelanggaran,” kata Wakil Ketua Pokja I PKK Kota Yogyakarta Asmar.
Asmar mengatakan, pada kegiatan Sapa Anak Kos di Kampung Dipowinatan petugas dibagi menjadi tiga tim, untuk mendatangi kos-kosan atau pondokan yang ada di Kampung Dipowinatan.
Petugas melakukan pengecekan izin, sosialisasi dan edukasi kepada penghuni kos-kosan. Setuap satu tim melakukan sosialisasi di empat titik. “Jika dirasa kurang nyaman, bisa langsung menghubungi Pokja III TP PKK Kota Yogyakarta ataupun kantor bank sampah, agar tidak terjadi lagi pemandangan yang tidak nyaman,” jelasnya.
Baca Juga: Harus Jalani Operasi, Temur Masharipov Pulang ke Uzbekistan
Asmar mengungkapkan, dalam pengawasan tersebut tidak ditemukan adanya pasangan ilegal di dalam kamar-kamar kos atau pondokan. Meski demikian, Satpol PP Kota Yogyakarta terus mengajak pemilik pondokan di Kota Yogyakarta untuk mengikuti aturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pondokan.
Kepala Seksi Pembinaan Potensi Satpol PP Kota Yogyakarta Ferry Suprapto mengungkapkan, jika warga tidak mematuhi aturan yang berlaku, akan ada teguran secara lisan dan tertulis.
Jika warga masih kurang jera, akan dilanjutkan dengan bimbingan agar pemilik usaha tidak mengulangi. “Ke depan harapannya setiap pemondok berhak mendapatkan perlindungan, keamanan, dan kenyamanan,” ujarnya.
Baca Juga: Sebanyak 23.600 KPM di Temanggung Terima BLT DBHCHT
Salah satu warga RT 05 RW 01 Kampung Dipowinatan Subur Raharjo menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan silaturahmi dari Pemerintah Kota Yogyakarta. “Terima kasih kunjungan dan silaturahmi ini. Sebagai ajang untuk mengingatkan. Justru saya tidak keberatan, semoga kelanjutan usaha saya bisa lebih baik lagi,” pungkasnya.***






