OLENAS.ID – Aksi tipu-tipu Santoso menjadi dokter palsu terbongkar. Ia kini menghadapi sidang di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kasusnya menjadi sorotan, karena ia tak hanya menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) sebagai dokter dan bekerja di klinik. Susanto ternyata residivis, bebas setelah mendekam di penjara selama 4 tahun.
RS PHC Surabaya sendiri berada di bawah naungan PT Pertamina Bina Medika IHC, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Bagaimana aksi Susanto terbongkar?
Dalam sidang di PN Surabaya, Senin, 11 September 2023, diketahui bagaimana ia mengelabuhi manajemen PT PHC sebelum terbongkar.
Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, dalam dakwaannya mengatakan, saat ada lowongan pekerjaan untuk tenaga media pada April 2020 Susanto melamar ke Rumah Sakit PHC Surabaya.
Ketika itu, Susanto menggunakan nama dr. Anggi Yurikno melamar, dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat izin praktik ijazah kedokteran dan sertifikasi Hiperkes. Semuanya itu dipalsukannya dari internet.
“Semua dokumen itu didapat terdakwa dari internet. Terdakwa melamar dengan nama dr. Anggi Yurikno, yang dikirim melalui email,” kata jaksa dalam dakwaan, seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.
Susanto dinyatakan lulus seleksi wawancara yang digelar virtual. Terdakwa pun mulai bekerja dan dikontrak dua tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.
Perpanjangan Kontrak
Terendusnya penipuan Susanto bermula dari rencana perpanjangan kontrak untuk dirinya pada Mei 2023. PT PHC meminta dokumen-dokumen untuk perpanjangan kontrak tersebut.
“Selama bekerja, terdakwa juga mendapatkan gaji Rp 7,5 juta per bulan serta tunjangan lainnya,” terang Ugik.
Dokumen-dokumen yang diminta yaitu fotokopi daftar riwayat hidup (CV), ijazah, STR (Surat Tanda Registrasi), KTP, sertifikat pelatihan, Hiperkes (Hygiene Perusahaan, Ergonomi, dan Kesehatan), ATLS (Advanced Trauma Life Support), dan ACLS (Advanced Cardiac Life Support).
Setelah meneliti dokumen yang dikirimkan, manajemen menemui beberapa kejanggalan. Terutama nama dr.Anggi Yurikno, yang dipakai oleh Susanto dalam penyamarannya. Setelah ditelusuri bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung.
Di samping itu, PT PHC juga menemukan aksi-aksi penipuan lainnya yang dilakukan Susanto. Hal ini lalu dilaporkan ke polisi.
Direktur Utama RS PHC, dr Sunardjo dalam keterangannya terkait kasus dokter gadungan ini mengatakan, Susanto merupakan pekerja waktu tertentu yang ditempatkan di Klinik K3 pada perusahaan yang beroperasi di area Jawa Tengah.
Susanto tidak pernah ditempatkan untuk melayani pasien umum di RS PHC Surabaya.
“Pekerjaan utamanya pada aspek preventif dan promotif atau tidak melakukan tindakan medis dan pemberian resep obat, serta pemeriksaan kesehatan dasar kepada pekerja yang dibantu oleh Perawat Hiperkes dan atas supervisi Dokter Hiperkes Perusahaan,” jelas Sunardjo, Rabu, 13 September 2023.
Sunardjo meminta maaf kepada publik atas kejadian ini. Selain itu, PT PHC juga berkomitmen akan terus meningkatkan pelayanan medis terhadap pasien.
“Terkait proses hukum yang sudah berjalan di Pengadilan, Manajemen PT PHC akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum,” tuturnya.
Aksi penipuan Susanto itu mengakibatkan kerugian bagi PT PHC sebesar Rp 262 juta. Angka ini dihitung dari lamanya Susanto bekerja dan menerima gaji sebesar Rp 7,5 juta setiap bulannya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dokter gadungan Susanto didakwa melanggar Ppasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ***






