Beranda Joglosemar Ungkap 5 Kasus Peredaran Narkota, BNNP DIY Sukses Putus Jaringan Narkoba

Ungkap 5 Kasus Peredaran Narkota, BNNP DIY Sukses Putus Jaringan Narkoba

2
0

 

para tersangka peredaran narkoba yang diamankan jajaran BNNP DIY OLENAS.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY di Juni hingga Agustus 2023, telah berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di DIY. Pengungkapan kasus-kasus ini menjadi upaya BNNP DIY, untuk memutus jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang masuk wilayah DIY.

Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol. Andri Fairan mengatakan, dari pengungkapan lima kasus jejaring narkotika tersebut, BNNP DIY menyita barang bukti sebanyak 93,37gram psikotropika jenis sabu.

“Jumlah barang bukti sitaan kali ini terbilang cukup banyak, jika dibandingkan pengungkapan sebelum-sebelumnya. Dan kami saat ini memang lebih menitikberatkan pada penanganan kasus jaringan, untuk memutus rantai peredaran narkoba di Yogyakarta. Dengan upaya ini kami berharap bisa menekan seminim mungkin peredaran gelap narkoba di Yogyakarta,” ungkap Brigjen Andri Fairan.

Baca Juga: Manajer WO Tersangka Kebakaran Bukit Teletubbies Bormo Tengger Semeru

Brigjen Andri mengungkapkan, kelima kasus yang diungkap kali ini meliputi tiga jaringan narkotika yang kini telah berhasil diputus. Ketiga jaringan tersebut ialah jaringan Yogyakarta-Prambanan-Klaten-Boyolali. Kemudian jaringan Yogyakarta-Lapas di Jawa Tengah.

Dan yang ketiga, jaringan Yogyakarta-Pekanbaru. Total tersangka yang berhasil diamankan dari tiga kasus jaringan peredaran narkotika ini ada tujuh orang.

Untuk kasus jaringan Yogyakarta-Prambanan-Klaten-Boyolali, tersangka ada dua orang berinisial I dan DT. Dari keduanya ditemukan barang bukti sabu seberat 74,43gram yang telah dibagi-bagi menjadi 60 paket siap edar. Untuk kasus jaringan Yogyakarta-Lapas di Jawa Tengah BNNP DIY menangkap tiga orang tersangka dan mengamankan lebih kurang 17,72gram.

Baca Juga: Tingkatkan Ketertiban Berlalu Lintas, Polres Magelang Kota Gelar Operasi Zebra Candi 2023 Selama 14 Hari

“Kasus jaringan Yogyakarta-Lapas di Jawa Tengah ini mencakup tiga kasus yang berhasil diungkap dari pengembangan. Ternyata mereka merupakan satu jaringan. ketiga tersangka berperan sebagai pengedar dan kurir untuk wilayah Yogyakarta, di mana koordinatornya adalah narapidana salah satu Lapas di Jawa Tengah,” papar Andri.

Kasus jaringan Yogyakarta-Lapas di Jawa Tengah ini akan terus dikembangkan, untuk menangkap otak peredaran narkotika tersebut. BNNP DIY juga telah melakukan koordinasi dengan Lapas terkait, sebagai langkah upaya tindak lanjut kasus.
Sedangkan dari jaringan Yogyakarta-Pekanbaru, BNNP DIY mengamankan dua tersangka, dengan menyita barang bukti 1,82gram sabu. “Dari kasus-kasus ini, kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada akan peredaran gelap narkoba. Karena ada indikasi, setelah masa pandemi CoViD-19 dinyatakan selesai dan kondisi kembali normal, ada gelagat peningkatan peredaran gelap narkoba di Yogyakarta,” tandasnya.

Ketujuh tersangka akan dikenai pasal 132 ayat 1 UU No35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, juncto Pasar 114 UU Narkotika dengan minima ancaman pidana penjara lima tahun. Mereka dapat dikenai pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun. ***