OLENAS.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW DIY tahun 2023-2043, akhirnya mendapatkan persetujuan bersama antara Pemda dan DPRD DIY. Raperda ini merupakan inisiatif Pemda DIY guna memperbaiki tata ruang wilayah di DIY.
Kata sepakat tersebut diperoleh pada Rapat Paripurna DPRD DIY Rabu 6 September 2023. Wagub DIY KGPAA Paku Alam, mengatakan, Raperda RTRW DIY tahun 2023-2024 akan menjadi pedoman seluruh pihak baik pemerintah daerah maupun kabupaten dan kota, masyarakat dan seluruh pihak yang beraktivitas di seluruh wilayah DIY.
“RTRW DIY ini akan menjadi produk hukum, bukan hanya sebuah dokumen yang mudah terlupakan. Namun harus tetap dipegang dan dipedomani, demi pemanfaatan wilayah DIY yang mampu memberikan kesejahteraan bagi setiap warganya,” kata Sri Paduka, seperti dikutip jogjaprov.go,id.
Baca Juga: Viral, Mobil Polisi Terobos Konvoi KTT ASEAN Hingga Dimaki Polisi
Diharapkan, Perda RTRW dapat memperkuat dasar hukum dan dapat diimplementati, serta memenuhi rasa kepastian, keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh pihak.
“Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD DIY yang telah memberikan persetujuan Terhadap raperda tentang RTRW DIY tahun 2023-2043. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan tugas dan tanggung jawab kita dalam mengayomi dan mensejahterakan masyarakat DIY,” tutup Sri Paduka. ***










