OLENAS.ID – Mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk dilelang. Hasil lelang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Cristalino David Ozora sebagai korban penganiayaan.
Keputusan itu disampaikan oleh hakim ketua, Alimin saat membacakan vonis terhadap Mario dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
“Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep nomor polisi B 2571 PBP Tahun 2013 warna hitam milik terdakwa dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada anak korban David.”
Mario sendiri sudah mendapatkan vonis pidana penjara selama 12 tahun dan dibebankan biaya restitusi alias ganti rugi sebesar Rp25 miliar.
Tidak ada hal yang meringankan bagi Mario. Hakim membeberkan salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan Mario sangat kejam.
Ia bahkan menikmati perbuatannya dengan selebrasi. Tindakan Mario pun merusak masa depan David.
Mario dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis pidan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Mario dihukum dengan pidana selama 12 tahun penjara.
Mario mengaku tak masalah dengan vonis pidana 12 tahun penjara dan lelang mobil Jeep Rubicon yang dijatuhi majelis hakim PN Jakarta Selatan.
“Dihukum 12 tahun dan jual Rubicon, bagaimana tanggapannya?” tanya awak media di ruang persidangan.
“Enggak apa-apa,” jawab Mario seraya mengangguk. ***





