Beranda Joglosemar Tiga Hari Razia, Pol PP Kota Yogyakarta Amankan 30 Warga Pembuang Sampah...

Tiga Hari Razia, Pol PP Kota Yogyakarta Amankan 30 Warga Pembuang Sampah Sembarangan 

1
0

Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta berjaga di salah satu titik di Jalan Ahmad Dahlan yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah secara sembarangan oleh warga OLENAS.ID – Pemkot Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta bersama unsur TNI dan Polri, gencar menggelar patroli penegakan Perda No.10/2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Kali ini tim gabungan dibagi menjadi tiga tim, untuk melakukan patroli di sepanjang Jalan KH Ahmad Dahlan, kemudian di di Jalan Kusuma Negara, dan di sepanjang Jalan Batikan. Ke tiga lokasi tersebut dinilai sering dijadikan masyarakat untuk membuang sampah secara sembarangan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dody Kurnianto menjelaskan, patroli penegakan Perda Pengelolaan Sampah ini sudah dilakukan selama tiga hari. “Selama tiga hari, kami sudah mengamankan 30 orang warga yang kedapatan membuang sampahnya di pinggir jalan,” ujar Dody Senin 4 September 2023 seperti di kutip jogjakota.go.id.

Baca Juga: Rafathar Ditonjok Teman Sekolah, Raffi Ahmad: Gue Ajak Bicara

Warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta Rabu 6 September 2023 mendatang.

“Pengajuan sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat yang lain semakin memiliki kesadaran untuk mengelola sampah yang dihasilkan,” tandasnya.

Dalam perda No.10/2012 dijelaskan, warga tidak diperbolehkan membuang sampah pada tempat yang tidak ditentukan, seperti sungai, jalan, dan tempat lainnya. “Sesuai Perda tersebut ada beberapa lokasi larangan membuang sampah seperti sungai, jalan, dan lainnya,” katanya.

Baca Juga: Kebuh Teh Tambi Pattean Pemilik Panorama Alam yang Instagramable

Berdasar Perda tersebut, masyarakat yang melanggar bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp50 juta. Dengan operasi tersebut, Dody berharap dapat menyadarkan masyarakat untuk tidak membuang sampah secara sembarangan.

“Mari sama-sama kita kurangi limbah sampah dan tidak membuang sampah sembarangan. Semoga persoalan sampah di Kota Yogya dapat disegera teratasi,” pungkasnya.***