OLENAS.ID – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang mencatatm tunggakan sewa rumah susun sewa (rusunawa) di Kota Semarang saat ini masih Rp2 miliar. Jumlah tersebut adalah akumulasi catatan hingga 2023.
Tunggakan sewa rusun tersebut terjadi secara merata di semua rusun yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Saat ini Dinas Permukiman Kota Semarang memiliki delapan rusun. Rusun tersebut tersebar di Plamongansari, Karangroto, Bandarharjo, Pekunden, Kaligawe, Kudu, Jrakah, dan Sawah Besar.
Sekretaris Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati mengatakan, tunggakan sewa rusun mulai muncul sejak 2010 lalu. Awalnya, tunggakan sewa mencapai Rp5 miliar. Menindaklanjuti hal tersebut, dilakukan pembentukan tim untuk melakukan penagian kepada para penyewa.
Baca Juga: Banyak Rambu Lalulintas di Yogyakarta Menjadi Korban Vandalisme
Hasilnya, setelah bergerak hampir 13 tahun, tunggakan kini masih tersisa Rp2 miliar. “Sudah dibayarkan. Harapannya, tahun ini clear. Totalnya sekarang masih Rp2 miliar,” ungkap pipie, seperti dikutip semarangkota.go.id.
Menurutnya, persoalan tunggakan sewa rusun merupakan kasus cukup kompleks. Kasus ini terjadi secara turun-temurun di penghuni atau penyewa. Sehingga, membutuhkan waktu untuk melakukan penertiban administrasi pembayaran sewa rusun.
Penertiban perlu dilakukan, agar tidak terjadi temuan pada saat dilakukan pemeriksaan atau audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Ini kompleks. Makanya, Bu wali mencoba untu menata kembali. Dawuhnya kita zero temuan. Kendalanya, itu (tunggakan) sudah terjadi turun temurun. Disperkim itu baru 2017. Dari lima tahun ke belakang kita tata, apalagi ada audit BPK seperti itu,” terangnya.
Baca Juga: Undian Liga Champions: Harry Kane Vs Man Utd, AC Milan di Grup Berat
Pipie mengatakan, pihaknya melakukan operasi yustisi lebih masif, dalam upaya melakukan penarikan biaya sewa rusunawa. Diharapkan persoalan tunggakan ini bisa segera terselesaikan. ***










