OLENAS.ID – Pemda DIY akan merevisi Peraturan Gubernur tentang aturan operasional Ojek Online (Ojol). Namun untuk pembahasannya, agar tidak hanya satu pihak yang diuntungkan, akan melibatkan perwakilan pengemudi Taksi Online (Taksol).
Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan DIY, akan mengundang berbagai unsur untuk merumuskan revisi tersebut. Yang wajib hadir diantaranya pihak aplikasi ojek online yang berada di DIY.
Hal itu telah diputuskan Tri Saktiyana, saat menerima audiensi komunitas ojek online mobil, di ruang rapat Gandhok Kiwo, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Ada dua kesepakatan yang akan segera ditindaklanjuti. Yaitu, merevisi Pergub serta mengkomunikasikan kepada aplikator, untuk memperbaiki sistem pembagian hasil antara penyedia layanan dengan mitra.
Baca Juga: Perda Pengelolaan KIP di DIY Disepakati Tidak Diubah
“Kita komunikasikan langsung kepada aplikator yang selama ini mungkin dianggap pembagian rezekinya itu terlalu timpang dan tidak seimbang. Kita akan pertanyakan pula, dasar dari pembagian hasil sekian persen sekian persen,” kata Tri Saktinyana, seperti dikutip jogjaprov.go.id.
Tri Saktiyana memastikan, akan berlaku adil dengan mengakomodir tiga pihak dalam proses penyusunan revisi, yaitu aplikator, mitra dan konsumen. Ia berharap hal itu akan menghasilkan keputusan terbaik dan mampu memberikan win-win solution.
“Intinya, kita tentu harus ada payungnya. Payung hukum dari daerah sampai ke tingkat Peraturan Menteri Perhubungan, dan kita patuhi semuanya. Supaya kondisi transportasi online semakin membaik dan semakin berkeadilan. Masyarakat menerima pelayanan yang baik, dengan harga yang wajar. Driver online sejahtera dan aplikator lebih baik lagi dalam hal keamanan dan sebagainya,” tandas Tri Saktiyana.
Baca Juga: Jelang Jamu Borneo, Dua Pemain Bajul Ijo Cedera
Agus Ariyanto, Sekretaris Persatuan Komunikasi Jogja Driver mengungkapkan, ada tiga tuntutan yang ingin disampaikan kepada aplikator. Driver ingin tarif minimal sebesar Rp15.000 sampai Rp20.000, menjadi jumlah bersih yang diterima driver.
“Sebetulnya, yang menjadi polemik bagi kawan-kawan itu tarif jarak minimal. Selama ini tidak ada tarif jarak minimal, akan kita mintakan untuk memasukkannya di ketentuan tersebut. Di Jawa Timur sudah ada tarif batas minimal empat kilometer. tergantung nanti tarif per kilonya berapa, dan secara regulasi itu memungkinkan,” kata Agus.
Selain itu, Agus dan komunitasnya meminta jumlah tarif per kilometer yang selama ini ada di angka Rp3.500 hingga Rp6.000,00 bisa dinaikkan menjadi Rp5.000 sampai Rp10.000. Jumlah itu wajib utuh menjadi milik driver tanpa dipotong.
Baca Juga: Danau Toba Jadi Google Doodle Hari Ini, Cari Tahu Soal Danau Toba
“Dengan aturan yang sekarang ini, kondisi penghasilan driver semakin lama semakin menurun. Mereka sudah menghilangkan insentif atau subsidi tarif atau bonus. Justru aplikator malah memperbesar potongannya, otomatis penghasilan driver menurun. Apalagi dipicu kenaikan BBM yang dulu kita BBM bisa 100 sampai 125, sekarang bisa jadi 150 sampai 200,” papar Agus.
Tuntutan ketiga adalah, potongan aplikasi saat ini mencapai 25 persen hingga 40 persen kepada driver. diharapkan ada revisi aplikasi, sesuai juga dengan ketetapan pemerintah yaitu maksimal 15 persen. “Agar ditegakkan oleh aplikasi dan dijalankan,” tandasnya.
Agus mengatakan, akan mengawal dan mengawasi manakala ada penyimpangan. Jika terdapat hal yang tidak sesuai, maka mereka akan melaporkan hal tersebut kepada Pemda DIY untuk bisa melakukan pembenahan lagi. Apalagi sebenarnya, Peraturan Menteri Perhubungan juga sudah jelas tertulis, manakala aplikasi melanggar, dari Pemda berhak memberi surat teguran dan bisa pula melarang aplikator untuk beroperasi di wilayah tertentu.
“Kesepakatan dari Pemda dan driver ini akan bersama-sama untuk melakukan revisi Pergub, dengan koordinasi antara para perwakilan driver, aplikator dan pemerintah daerah, untuk bisa merumuskan dengan formasi yang pas untuk dijalankan bersama-sama,” tutup Agus. ***










