Beranda Berita Perselingkuhan dan Perceraian ASN Meningkat, Lagi Tren PNS Wanita Ceraikan Suaminya

Perselingkuhan dan Perceraian ASN Meningkat, Lagi Tren PNS Wanita Ceraikan Suaminya

2
0

Aparatus Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta

OLENAS.ID – Pengaduan perselingkuhan aparatur sipil negara (ASN) makin meningkat, beriring dengan angka perceraian.

Selama empat tahun, seperti disampaikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), diterima laporan 172 kasus selingkuh dan rumah tangga ASN.

“Berdasarkan data KASN, tahun 2020 hingga 2023, 25 persen dari keseluruhan pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN sebanyak 172 kasus,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto, dalam webinar KASN ‘Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang’, Rabu, 30 Agustus 2023.

Laporan perselingkuhan itu antar ASN, juga dengan masyarakat non ASN.

 

“Tentunya jumlah ini akan semakin melonjak bila mengakumulasi pengaduan sejenis yang diterima Biro SDM atau Badan Kepegawaian Daerah,” ujar Agus.

Penanganan kasus perselingkuhan, menurut Agus masih lambat ditangani karena beberapa hal.

Beberapa faktor penyebabnya antara lain adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan, adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi, dan adanya pergeseran nilai-nilai budaya

“Sudah semestinya unit kerja yang berkepentingan menangani kasus perselingkuhan dengan tegas, cepat, dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Bercerai

Hal lain yang menarik dari KASN adalah fenomena ASN atau PNS bercerai. KASN mengingatkan, ASN yang ingin bercerai harus meminta izin dan atasan atau instansi ASN tak langsung mengizinkan.

“Di kabupaten dan kota, perceraian menjadi sangat tinggi, yang paling fenomenal PNS wanita ceraikan suaminya, lagi ngetren sekali,” kata Asisten KASN, Pangihutan Marpaung, dalam acara yang sama.

Marpaung menyampaikan beberapa syarat kondisi PNS bisa mengajukan perceraian.

“Ada syaratnya, tidak ujug-ujug PNS. PNS punya aturan kalau PNS mau bercerai, contoh salah satu pihak berbuat zina, salah satu menjadi pemabuk, pemadat, perjudian yang sukar disembuhkan.” 

“Atau salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin, tanpa alasan sah, dan tanpa memberikan nafkah lahir batin.” 

Namun, menurut Marpaung, banyak ASN yang tidak izin bercerai. Hal itu dianggap melanggar aturan dan akan ada sanksi.

“Ada beberapa teman-teman PNS perceraian tanpa izin instansinya, langsung ke pengadilan. Ini yang kita sampaikan ke PNS, kalau mau perceraian, ada syaratnya.” 

“Tidak serta-merta, PNS lakukan izin perceraian, instansi harus mengabulkan, tidak. Bisa dikabulkan bisa tidak, apalagi bertentangan dengan ajaran agama,” katanya.

KASN berharap ASN yang ingin bercerai, didamaikan dengan pasangannya. Bisa dibentuk tim untuk memediasi pasangan yang akan bercerai.

Tingginya angka perceraian perlu disiati. Tim bisa mengumpulkan foto atau kenangan-kenangan pasangan yang akan bercerai. Harapannya, ketika melihat benda-benda itu, maka tak jadi bercerai.

“Kalau kita sentuh sisi sosialnya, dia akan kembali, akan berpikir ulang lagi untuk bercerai,” tambah Marpaung. ***