Beranda Berita Artis Hingga Selebgram Bisa Dipidana Enam Tahun Jika Promosikan Judi Online

Artis Hingga Selebgram Bisa Dipidana Enam Tahun Jika Promosikan Judi Online

2
0

Situs-situs judi online

OLENAS.ID – Peringatan bagi artis hingga selebgram yang diduga mempromosikan situs judi online. Polisi bisa menangkap dan menjeratnya dengan UU ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Wanti-wanti itu disampaikan oleh Bareskrim Polri, yang saat ini tengah menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram diduga mempromosikan situs judi online. 

“Masalah influencer bisa dikenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan de nda sekitar Rp 1 miliar,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bactiar kepada wartawan, Rabu, 30 Agustus 2023.

Para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu. Karena tipikal judi online biasanya terlihat berbeda.

“Misalnya dia berkelit, tidak tahu saya rasa kalau judi online, dia tidak bisa berkelit ya, kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham.” 

“Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan ‘bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi’ atau segala macam, itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaan pasal,” tambahnya.

Sedangkan Wadirtipidsiber Bareskrim, Kombes Dani Kustoni juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian. Sebab, kata dia, sanksi pidana tak hanya menjerat penyelenggara, tetapi juga pengguna judi online.

“Karena kita pahami bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu dalam KUHP maupun yang UU ITE, sanksi pidana tidak terbatas kita terapkan kepada penyelenggara saja , jadi pemain pun dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Dani. ***