Beranda Nasional Viral! Soal Skripsi Tidak Wajib, Ini Jawaban Nadiem Makarim

Viral! Soal Skripsi Tidak Wajib, Ini Jawaban Nadiem Makarim

2
0

Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim OLENAS.ID – Isu berkaitan dengan skripsi yang tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan santer terdengar. Jadi viral sepertinya setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim menyebut tugas akhir bagi mahasiswa bisa beraneka ragam. Jadi tidak melulu skripsi.

Tugas akhir mahasiswa, menurut Nadiem, bisa berupa prototipe, proyek dan sebagainya. Hal ini disampaikan Mendikbud Ristek di acara diskusi Merdeka Belajar Episode 26 yang bertajuk “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi”, Selasa, 29 Agustus 2023.

Nadiem menyebut ketentuan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Permendikbud) No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Desa Penggung Gelar Lomba Karnaval Berkostum Limbah

Aturan tersebut, diatur lebih rinci ada Padal 18, yang menyebut bahwa proyek akhir dapat dilakukan secara berkelompok. Nadiem juga menyebut, aturan tersebut merupakan bagian dari program merdeka belajar terutama bagi mahasiswa vokasi.

Usai viralnya isu penghapusan skripsi tersebut, Nadiem Makarim pun memberikan klarifikasi atas isu tersebut. Nadiem menyebut, mahasiswa jangan keburu senang.

“Jadi saya mau menekankan lagi biar tidak salah persepsi tentunya headline di media di mana-mana adalah Kemendikbud Ristek sudah tidak mengadakan kewajiban skripsi tapi saya mau mengklarifikasi, jangan keburu senang dulu,” kata Nadiem menjelaskan seperti dikutip dari YouTube @Komisi X DPR RI Channel.

Nadiem menyebut bahwa kebijakan penghapusan skripsi tersebut kembali pada Perguruan Tinggi. Artinya keputusan ada tidaknya skripsi diserahkan kembali ke pihak kampus.

Hal ini juga menjadi representasi merdeka belajar, di mana pemerintah memberikan kebebasan baik bagi perguruan tinggi, fakultas, hingga prodi untuk menentukan syarat kelulusan bagi mahasiswanya.

“Yang kita lakukan adalah hak itu dipindahkan ke perguruan tinggi. Ya itu besar juga inovasinya, tetapi masing-masing perguruan tinggi sekarang punya hak untuk menentukannya,” ujarnya.

Lebih lanjut Nadiem menjelaskan bahwa jika perguruan tinggi masih menggunakan skripsi sebagai syarat kelulusan, itu merupakan haknya. Untuk itu, Nadiem berpesan untuk tidak melupakan reformasinya.

“Kalau perguruan tinggi itu merasa memang masih perlu skripsi atau yang lain itu adalah haknya mereka. Jadi jangan lupa reformasinya,” kata Nadiem.

Jangan nanti ada headline di media mas menteri menghilangkan skripsi, Mas menteri menghilangkan tidak boleh mencetak di jurnal, tidak,” tuturnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini