Beranda Berita Pemeran Video Kebaya Merah Dijatuhi Vonis Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Pemeran Video Kebaya Merah Dijatuhi Vonis Penjara dan Denda Rp 250 Juta

1
0

Salah satu adegan di video Kebaya Merah

OLENAS.ID – Di ruang Cakrawala Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tangis Anisa Hardiyanti (24) pecah, Ia terus menangis saat majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis penjara dan denda kepadanya, Selasa, 29 Agustus 2023.

Anisa adalah pemeran video mesum yang sempat viral, “Kebaya Merah” pada awal November 2022 lalu. Setelah video tersebar luas, ia ditangkap bersama kekasihnya, Aryarota Cumba Salaka yang jadi pemeran pria.

Keduanya dijerat dengan dua perkara, karena selain beradegan mesum berdua mereka juga terlibat dalam video lainnya bertiga (threesome) bersama terdakwa lainnya, Chavia Zagita.

Dalam perkara pertama, yakni video “Kebaya Merah”, Anisa dijatuhi vonis pidana penjara 1 tahun, sedangkan Aryarota satu tahun dua bulan.

 

Keputusan yang sama juga dijatuhkan dalam perkara kedua yakni video threesome. Sedangkan Chavia mendapat vonis satu tahun.

Dari keputusan tersebut, Anisa harus menjalani hidupnya di penjara selama dua tahun, sedangkan kekasihnya dua tahu empat bulan.

Pasangan kekasih ini, dalam dua tahun ke depan harus hidup di penjara.

Tak hanya pidana penjara, ketiganya masing-masing terkena denda Rp 250 Juta subsider kurungan selama dua bulan.

Penasihat hukum keduanya, Nur Badriyah ketika dikonfirmasi mengatakan, majelis hakim sudah mengadili perkara tersebut dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

Hanya saja, Nur Badriyah mengatakan masih pikir-pikir apakah pihaknya akan menerima keputusan pengadilan atau banding.

 

 

Dijual

Kasus video kebaya merah tersebut berawal saat para tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktivitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome).

Para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri di sebuah hotel di Surabaya pada Maret 2022.

Aktivitas terlarang itu kemudian lalu dijual melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi tergantung durasinya, yakni antara Rp300 ribu sampai Rp 750 ribu.

Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan uang dari hasil penjualan video pornografi tersebut sejumlah Rp 7 juta.***