OLENAS.ID – Beberapa objek retribusi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, mulai tahun depan sudah tidak boleh lagi dipungut atau ditarik. Hal tersebut menjadi kebijakan terbaru, mengikuti perkembangan undang-undang.
Objek retribusi yang tidak boleh dipungut diantaranya, pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR, perizinan trayek, dan retribusi terminal. Plt Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, aturan itu menyesuaikan undang-undang, yang mulai efektif berlaku tahun depan.
“Aturan dari pusat, sama seluruh Indonesia. Nanti, kami perlu peraturan daerah (perda), kami sesuaikan tahun depan,” jelas Danang, seperti dikutip semarangkota.go.id.
Baca Juga: Fulham Vs Tottenham: Postecoglou Bantah Remehkan Carabao Cup
Mulai tahun depan, sektor atau objek retribusi tersebut tidak akan masuk dalam target pendapatan daerah. Dengan demikian disebutkannya, Dishub akan memaksimalkan pendapatan dari sektor parkir.
“Tumpuannya paling di parkir. Kalau parkir memang sudah arahnya ke elektronik. Tinggal penambahan titik, untuk memaksimalkan pendapatan daerah,” tambahnya.
Penerapan parkir elektronik, saat ini disebutnya masih memerlukan edukasi. Utamanya kepada masyarakat, yaitu untuk taat mengikuti aturan. Di sisi lain, edukasi kepada juru parkir (jukir) juga diakui tidak mudah untuk dilakukan.
Baca Juga: Besok Tayang di Netflix, Ini Sinopsis dan Alasan One Piece Live Action Dibuat
Selama ini, baik masyarakat maupun jukir, sudah terbiasa menggunakan transaksi tunai. Masih perlu pengawasan lebih lanjut, agar penerapan parkir elektronik bisa berjalan maksimal.
“Sistem sudah ada. Tinggal mengedukasi (jukir dan masyarakat), penambahan lokasi baru. Kadang, sudah pakai elektronik masih nyolong-nyolong, menerima tunai. Jadi, kami masih merubah kebiasaan tunai ke elektronik,” paparnya.
Danang berencana menyiapkan payung hukum, bagi yang tidak menerapkan parkir elektronik dengan mulai menerapkan adanya sanksi bagi yang melanggarnya.***










