Beranda Berita Tanggal Merah di September Menjadi Libur Panjang, Berikut Ulasannya

Tanggal Merah di September Menjadi Libur Panjang, Berikut Ulasannya

2
0

Ilustrasi tanggal merah jadi libur panjang, OLENAS.ID – Libur Nasional di setiap bulan penanggalan Masehi, kerap dicari tahu oleh masyarakat. Keberadaannya menjadi tambahan waktu bagi masyarakat untuk beristirahat sejenak, dari rutinitas sehari-hari.

Apalagi, bagi para pekerja yang bekerja 6 hari dalam satu minggu. Sayangnya di September 2023, libur nasional hanya terdapat 1 hari yaitu pada 29 September 2023.

Libur Nasional tersebut, jatuh pada hari Jumat, yang merupakan libur nasional, dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, merupakan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 12 Rabiu Awal tahun Gajah atau 571 Masehi.

Baca Juga: Cagliari Vs Inter: Inzaghi Memburu AC Milan dan Napoli

Meskipun hanya terdapat satu kali libur nasional, namun libur nasional di Bulan September ini dapat menjadi libur panjang. Libur tersebut jatuh di hari jumat.

Bagi yang bekerja 5 hari dalam satu minggu, maka akan mendapat libur mulai dari hari Jumat, Sabtu, dan Minggu. Libur panjang ini dapat dimanfaatkan untuk rehat sejenak dari rutinitas kegiatan yang melelahkan.

Masyarakat, biasanya memanfaatkan momentum tersebut untuk berkumpul dengan keluarga. Atau merencanakan liburan. Merencanakan liburan jauh-jauh hari, akan membuat aktivitas berlibur menjadi lebih asik.

Baca Juga: Rekomendasi Bisnis Sampingan untuk Mahasiswa, Dari Menambah Uang Saku Hingga Penghasilan Puluhan Juta

Seperti menentukan tempat liburan, menentukan penginapan, menentukan tujuan destinasi, menentukan budget, serta menentukan transportasi apa yang akan digunakan. Tak ada salahnya, jika mulai dari sekarang kamu merencanakan kegiatan untuk dilakukan di libur panjang Maulid Nabi.

Selain libur nasional 29 September, dalam rangka memperingati Maulid Nabi. Masih terdapat satu libur nasional di 2023 yang masih terjadwal. Yaitu pada 25 Desember, dalam rangka memperingari Hari Raya Natal. Hari raya Natal tersebut jatuh pada hari Senin.

Sementara, untuk libur nasional Hari Raya Natal, pemerintah memberikan hari untuk cuti bersama, yaitu pada 26 Desember, tepatnya di hari Selasa. Libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal ini juga merupakan libur panjang, setidaknya dimulai dari hari Minggu-Selasa, namun bagi pekerja, atau pelajar/ mahasiswa yang memiliki kegiatan 5 hari kerja, dapat merasakan libur lebih lama, yaitu mulai dari hari Sabtu, Minggu, Senin, dan Selasa alias empat hari.

Ketentuan Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023, ini diatur oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKN) tiga menteri. Surat tersebut ditandatangani Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Ooumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Meneteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.