Beranda Joglosemar Penandatanganan Pakta Integritas, Paguyuban Korban Malioboro City Bernapas Lega

Penandatanganan Pakta Integritas, Paguyuban Korban Malioboro City Bernapas Lega

1
0

Penandatangan pakta integritas oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Malioboro City Regency di Gedung DPRD DIY, Rabu, 23 Agustus 2023.

OLENAS.ID – Kasus apartemen Malioboro City Regency yang merugikan para pemiliknya makin menemukan titik terang. Para pihak yang terlibat, baik para pemilik yang menjadi korban, PT Inti Hosmet sebagai pengembang dan MNC Bank bertemu dan menandatangani pakta integritas.

Kesepakatan itu terjdi saat para pihak yang terlibat bertemu di Ruang Rapur Lantai 2 Gedung DPRD DI Yogyakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.

Pertemuan itu berlangsung cukup alot, terjadi perdebatan antara pihak MNC yang diwakili oleh Napindo Simbolo dan Perwakilan Owner Inti Hosmed, Wasi Utami Prijonggo. Perdebatan itu terkait dengan redaksi dari isi pakta integritas yang disusun dengan tulisan tangan.

“Kami berharap dengan kesepakatan ini semua pihak menjalankan komitmennya agar kasus ini bisa diselesaikan dan korban mendapatkan haknya. Kami berharap kasus serupa tidak terulang agar tidak mencoreng investasi di DIY,” kata Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana. 

Ketua Paguyuban Korban Malioboro City, Edi Hardiyanta menyambut baik semua pihak yang telah berkomitmen membantu menuntaskan kasus tersebut.

Melalui pakta integritas menjadi awal bagi para korban untuk mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah 10 tahun diperjuangkan.

Meski demikian ia bersama para korban lainnya akan terus mengawal kasus tersebut, karena pakta integritas hanya sebagai jaminan moral dan belum sepenuhnya dapat dipercaya.

“Maka kami berharap semua pihak bisa menjalankan itikad baiknya untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami sudah menyampaikan ini ke Komisi II dan Staf Menkopolhukam dan negara akan turun membantu persoalan ini, karena ini menyangkut iklim investasi. Kami tidak punya kepentingan bisnis tetapi hanya menjadi korban,” ujarnya.

 

Sebagaimana diketahui pembeli unit apartemen Malioboro City yang berlokasi di Caturtunggal, Depok, Sleman belum mendapatkan hak sertifikat kepemilikan meski sudah membayar lunas.

Di tengah tuntutan korban, pengembang dalam hal ini PT Inti Hosmet menjaminkan sertifikat tersebut ke MNC Bank.

Para korban pun lalu berusaha menuntut pengembang untuk segera mengurus sertifikat dengan mengadu ke sejumlah instansi dari pusat hingga daerah termasuk DPRD DIY.

Perwakilan Owner Inti Hosmed, Wasi Utami Prijonggo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut. Ia mengaku sudah berupaya bertemu dengan MNC bahkan dengan membawa investor untuk melakukan negosiasi akan tetapi belum ada titik temu.

Hingga akhirnya naik ke PKPU dan ia bersyukur tidak pailit karena memang sejak awal, dirinya memiliki komitmen untuk menyelesaikan kasus.

Ia juga mengaku berinvestasi di Jogja bukan semata-mata untuk mengeruk keuntungan sendiri, akan tetapi juga berharap memberikan keuntungan dan manfaat bagi orang lain terutama kepada pihak yang berinvestasi di properti miliknya.

“Itu sudah tetap harus kami tempuh, melalui aset kami yang dilelang kemudian berusaha kami beli kembali, sudah ada pembayaran awal, tetapi ada pandemi 2020-2021 itu kan parah pandemi, orang tidak berani keluar, kami terkena dampaknya. Kalau pihak bank karena yang memegang sertifikat, kami tidak bisa apa-apa, tetapi prinispnya kami tetap beritikad baik,” ujarnya. ***