Beranda Joglosemar Pelanggaran Lalu Lintas di DIY Meningkat, Seiring Peningkatan Tindakan Oleh Polisi

Pelanggaran Lalu Lintas di DIY Meningkat, Seiring Peningkatan Tindakan Oleh Polisi

2
0

Suasana lalu lintas di Malioboro

OLENAS.ID – Kasus pelanggaran lalu lintas terus mengalami peningkatan tajam. Pada Agustus 2023 ini tercatat 1.862 sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

Sidang pelanggaran lalu lintas pada Juli 2023 sebanyak 1.643 perkara. Padahal pada Juni 2023 hanya ada 250 perkara.

Lalu Mei hanya 232 sidang lalu lintas, sedangkan April hanya 136 perkara dan Maret 562 kasus.

Sedangkan pada Januari ada 277 sidang perkara lalu lintas, Februari meningkat jadi 753 perkara lalu lintas yang disidangkan PN Jogja.

 

Meski terus melonjak kasus pelanggaran lalulintas, namun Kepala Humas PN Jogja, Heri Kurniawan menjelaskan tak membuat pihaknya kewalahan. 

Heri menyebut pedoman sidang perkara lalu lintas adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.12/2016.

“Dalam perkara lalu lintas kami mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.12/2016, disana diatur dengan efektif sidang lalu lintas,” ujar Heri, Jumat, 25 Agustus 2023.

Setelah mendapat pelimpahan perkara, hakim yang ditunjuk langsung memutuskan sanksi. Jadi tidak melalui proses sidang, dimana pas hari sidang yang telah ditentukan langsung putus kemudian diumumkan.

Setelah pengumuman, pihak yang melanggar lalu lintas dapat mencermati putusan secara online. Kemudian dapat mengurus hasil putusan berupa sanksi denda dimana membayarnya ke Kejaksaan Negeri Jogja.

Melonjak pelanggaran pada Juli dan Agustus itu, menurut Kepala Satlantas Jogja AKP Maryanto karena meningkatnya penindakan pelanggaran.

“Kami gelar operasi zebra dan penindakan kasat mata, penindakan ini untuk mencegah kecelakaan,” kata Maryanto, Jumat, 25 Agustus 2023 siang.

Maryanto menerangkan penindakan kasat mata dilakukan oleh petugas yang berjaga di lapangan.

“Umumnya di perempatan lampu lalu lintas, jadi kebanyakan ini menerobos lampu, ada juga yang melawan arah, main ponsel saat berkendara, sampai tidak pakai helm.”

“Itu jenis pelanggaran kasat mata yang langsung ditindak karena meningkatkan risiko kecelakaan.” ujarnya.

“Pelanggaran lain yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan juga kami tindak, seperti knalpot brong. Semuanya demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tegas Maryanto. ***