Beranda Berita KPU Kota Semarang Tetapkan DCS Pemilu 2024 Berisi 687 Bakal Calon

KPU Kota Semarang Tetapkan DCS Pemilu 2024 Berisi 687 Bakal Calon

1
0

Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom OLENAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Jawa Tengah  menetapkan,  Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Semarang untuk Pemilihan Umum 2024 berisi 687 orang.

Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom menyebut, ke-687 orang tersebut dinyatakan memenuhi syarat pencalonan. Sementara jumlah bakal calon yang didaftarkan total ada 735 orang.

Dengan demikian ada 48 orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Mereka tidak memenuhi syarat administrasi persyaratan pencalonan untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: Persis Bersiap Hadapi Dua Laga Tandang Beruntun

Beberapa syarat administrasi tersebut seperti surat pengadilan, ijazah, surat kesehatan, maupun kelengkapan administrasi lain yang tidak terpenuhi.  “Yang tidak memenuhi syarat itu dari Partai Buruh, PKN (Partai Kebangkitan Nusantara), Partai Garuda, PBB (Partai Bulan Bintang, Partai Ummat,” kata Nanda, sapaan akrab Ketua KPU Kota Semarang.

KPU Kota Semarang mencatat ada 11 partai politik, yang jumlah calon sementara Pemilu Legislatif yang ditetapkan memenuhi kuota. Sebelumnya telah ditetapkan, setiap partai politik memiliki kuota maksimal mendaftarkan 50 orang bakal calon.

Parpol yang kuotanya DCS-nya penuh adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PAN, Partai Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP.

Baca Juga: Rumah.Com Akan Ditutup, PHK 61 Karyawan

Sedangkan Partai Buruh hanya memiliki 18 calon sementara, Partai Gelora ada 49 calon sementara. Kemudian PKN sebanyak 19 calon sementara, Partai Hanura dengan 12 calon sementara, PBB dengan 11 calon sementara, dan Partai Ummat sebanyak 18 calon sementara.

Setelah ini, KPU menunggu tanggapan dan masukan masyarakat terkait DCS yang sudah ditetapkan tersebut. Sesuai PKPU 10/2023, parpol masih memiliki kewenangan untuk mengganti, memindah nomor urut, atau memindah calon.

“Masih ada pencermatan. Kemudian ada tahapan proses penggantian dan pencermatan kembali. Kemudian, kami tetapkan DCT (daftar calon tetap),” pungkas Nanda.***