Beranda Berita Polusi Jakarta Makin Meningkat, WFH Diberlakukan Bagi 50 Persen ASN DKI Jakarta

Polusi Jakarta Makin Meningkat, WFH Diberlakukan Bagi 50 Persen ASN DKI Jakarta

2
0

Aparatus Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta

OLENAS.ID – Meningkatnya polusi udara di Jakarta, membuat Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan kebijakan ini diterapkan seiring dengan isu polusi udara di Jakarta. Pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50% bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.

“Namun, kebijakan ini tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan,” jelas Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Agustus 2023.

Pemprov DKI hendak memastikan pelayanan kepada masyarakat tak terganggu selama uji coba. Karena itu, kebijakan WFH tak diterapkan kepada ASN yang berdinas di bagian pelayanan publik.

“Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya,” jelasnya

Persentase pegawai yang melaksanakan WFH dan kehadiran di kantor juga akan disesuaikan selama KTT ASEAN, yang berlangsung pada 4-7 September 2023 mendatang. Rinciannya pegawai yang WFH sebanyak 75 persen dan bekerja dari kantor sebanyak 25 persen.

“Penyesuaian ini berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN, seperti Kantor Dinas Pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan,” terangnya.

Sementara sistem pembejalaran jarak jauh (PJJ) 50% hanya diberlakukan selama KTT ASEAN di sekolah-sekolah yang dekat dengan venue acara. ***