OLENAS.ID – Lima kasus peredaran narkoba di Aceh, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, dan Riau berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), dengan barang bukti 274 kg.
“Sebanyak 17 tersangka ditangkap terkait kasus-kasus itu, Kepala BNN Komjen, Petrus Reinhard Golose di Kantor BNN, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat, 18 Agustus 2023.
Barang bukti yang disita terdiri dari 85,68 kilogram sabu dan 61.200 butir atau 6.436,90 gram sabu tablet yaba. Kemudian, 323.822 butir atau 129.920 gram ekstasi dan 52,01 kilogram ganja.
Golose menjelaskan, yaba bukanlah hal yang baru, narkoba ini adalah . Namun, yaba baru masuk ke Indonesia.
“Yaba sebenarnya ini adalah methamphetamin. Tapi ini N lebih banyak dikenal di Thailand, atau lebih banyak beredar di Thailand sebenarnya,” tambahnya.
Untuk ekstasi, jumlah yang masuk ke Indonesia. BNN akan terus memutuskan jaringan peredaran narkoba jenis apa pun, termasuk yaba dan ekstasi.
“Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dengan menyita 274,05 kilogram narkotika ini, BNN berhasil menyelamatkan 582.399 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tegas Golose. ***










