OLENAS.ID – Sebanyak 434 warga binaan Lapas Kelas IIA Kota Yogyakarta, mendapat Remisi Umum (RU) atau pengurangan masa menjalani pidana dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM). Remisi diberikan dalam rangka Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI.
Remisi Umum diberikan bagi narapidana yang memiliki prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi, selama mengikuti program pembinaan di Lapas Wirogunan Yogyakarta.
Kakak beradik narapidana Yusri Bin Zainudin (48) dan adiknya Wahyu Hendrik (40), adalah dua dari ratusan warga binaan yang mendapatkan remisi. Keduanya mendapatkan kebebasan setelah menerima RU dalam rangka 78 Tahun Indonesia Merdeka tersebut.
Baca Juga: Absen Dua Pekan, Alexis Messidoro Didera Cedera
Kakak beradik Yusri Bin Zainudin (48) dan adiknya Wahyu Hendrik (40) mendapatkan hukuman selama 7 tahun penjara. Mereka sudah menjalani masa pembinaan selama 5 tahun 10 bulan.
Wahyu Hendrik menyebut, setelah bebas dari Lapas Wirogunan akan membuka usaha bengkel bersama keluarga di Malaysia. “Rencana langsung ke Malaysia. Membuka usaha bersama keluarga disana,” ujar Hendrik.
Hendrik mengaku menyesal namun, bisa mengambil hikmah dari apa yang telah dijalani di Lapas Wirogunan. “Kita jadi tahu banyak skill berkat pembinaan disini,” ujarnya.
Baca Juga: Seleksi Pemain Timnas U17 Berlangsung Ketat
Sementara kemerdekaan yang dirasakan saat ini adalah bebas dari tahanan. “Kebebasan bagi saya pribadi adalah, kebebasan yang susah didapat. Bebas dari tahanan. Insya Allah, setelah ini kami tidak akan mengulanginya dan membenahi diri dengan membuka usaha keluarga,” ungkapnya.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan, dengan RU para narapidana dan anak binaan, akan terus mendalami spiritual dan sosial. Sehingga kelak menjadi bekal saat kembali berada di tengah-tengah masyarakat.
“Proses yang dijalani, bukan semata-mata sebuah penderitaan. Namun sebagai proses pendidikan dan pembinaan, untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat. Lebih bermartabat dari sebelumnya,” jelasnya.
Diharapkan Singgih, warga binaan dapat hidup berdampingan bersama lingkungan sekitar, taat pada hukum, bertanggungjawab, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
Kepala Lapas Kelas II A Kota Yogyakarta Soleh Joko Sutopo mengungkapkan, untuk tahun ini ada 434 narapidana yang mendapatkan remisi umum 2023. Remisi diberikan dengan dua kategori yakni RU I atau pengurangan sebagian dengan jumlah narapidana yang memperoleh 422 orang.
Sedangkan untuk RU II atau langsung bebas, diberikan bagi 12 orang narapidana. “Mereka mendapat keringanan hukuman atau remisi umum berbeda-beda, ada yang 1 bulan, 2 bulan hingga 6 bulan,” pungkasnya. ***










