OLENAS.ID – Upaya mendukung program perlindungan pekerja perempuan, Kabupaten Sleman mencanangkan rumah perlindungan pekerja perempuan (RP3) Nawasena. Pencanangan sudah dilakukan pada Rabu 15 Agustus 2023 lalu di kantor PT. Eagle Glove Indonesia, Kalasan, Sleman.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, menyatakan, RP3 Nawasena merupakan inovasi positif, sebagai bentuk komitmen PT. Eagle Glove Indonesia untuk memberikan hak pekerja perempuan di lingkungan kerja.
Diharapkan, keberadaan RP3 Nawasena dapat memotivasi perusahaan atau industri lain, untuk juga melaksanakan hal yang sama. “Saya imbau para pekerja perempuan, baik korban maupun saksi, untuk berdaya dan lebih berani,” ujar Kustini.
Baca Juga: Pelaku Wisata di DIY Harus Menguasai Mitigasi Bencana
Selain korban dan saksi, keberanian untuk memberikan perlindungan juga perlu diupayakan oleh manajemen SDM. “Hal itu untuk memastikan keamanan korban maupun saksi,” kata Bupati.
Kustini menambahkan, Sleman memegang predikat Daerah Ramah Perempuan dan Layak Anak, harus konsisten melaksanakan pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat. Hal itu diharap membantu mewujudkan kesetaraan gender, meningkatkan kualitas hidup perempuan, serta menjamin perlindungan hak perempuan .
Direktur PT Eagle Glove Indonesia, Fr. Tri Widrati menyampaikan, 85 persen karyawan PT Eagle Glove Indonesia merupakan pekerja perempuan. Hal itulah yang menjadi latarbelakang inisiasi rumah perlindungan bagi pekerja perempuan.
Baca Juga: Kota Yogyakarta Mulai Imunisasi Rotavirus
Dalam praktik pendampingan, perusahaan akan melakukan beberapa tahapan jika muncul masalah. Usai menerima laporan, tim akan melakukan investigasi, training dan sosialisasi, kemudian dilakukan penyelesaian.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Wildan Solichin menyampaikan, proram RP3 untuk memberi rasa aman dan nyaman pekerja perempuan.
Jika dalam bekerja karyawati memiliki kendala atau keluhan utamanya yang menyangkut keamanan diri, dapat dipandu untuk mengkonsultasikan dengan perusahaan. Rumah perlindungan pekerja perempuan menjadi upaya untuk memberantas pelecehan terhadap perempuan di lingkungan kerja.***










