OLENAS.ID – Selama Agustus 2023, tercatat di Kota Yogyakarta telah terjadi lima kali kebakaran. Kejadian tersebut dipicu oleh kegiatan pembakaran sampah secara sembarangan oleh masyarakat.
Aksi pembakaran sampah tersebut, sangat dimungkinkan karena masyarakat mengalami kesulitan membuang sampah, sejak TPA Piyungan ditutup awal Agustus 2023 lalu. Dua kebakaran terbaru, terjadi akhir pekan lalu pada Sabtu-Minggu 12-13 Agustus 2023.
Dua kebakaran terjadi di dua tempat berbeda, meski tercatat tidak menimbulkan korban jiwa dan tidak banyak merembet ke bangunan hunian ataupun usaha. Kebakaran pertama terjadi pada Sabtu 12 Agustus 2023 siang di Jl. MT Haryono, Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Desa Jeruklegi Nglipar Jadi Kampung Edukasi Aloevera
Sampah yang menumpuk di sebuah rumah kosong, sengaja dibakar oleh masyarakat. Api yang menyala semakin membesar tidak terkendali, sehingga tidak hanya membakar sampah namun juga tumbuhan dan dedaunan yang ada di lokasi.
Api yang semakin membesar tak terkendali, membuat warga akhirnya menghubungi Dinas Damkarmat Kota Yogyakarta. Api membakar area seluas 5×5 meter, akhirnya dapat dipadamkan dalam waktu sekitar 10 menit. Ada dua mobil pemadam kebakaran yang diberangkatkan ke lokasi.
Kebakaran sampah kedua terjadi pada Minggu 13 Agustus 2023 pukul 20.50 WIB. Kebakaran terjadi di sebuah lahan kosong yang berlokasi di Jl. Brigjen Katamso Yogyakarta. Api pembakaran sampah yang menumpuk di lahan tersebut merembet ke ilalang yang tumbuh di lahan kosong tersebut hingga api membesar.
Baca Juga: Andika Supriadi Saputra Kembali Pimpin Skuat Hangtuah
Karena khawatir merembet ke bangunan yang dekat, akhirnya warga melapor dan kebakaran di area seluas 5×6 meter tersebut dapat dipadamkan dalam waktu 15 menit. Pemadaman dilakukan dengan satu unit mobil damkar.
Penjabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengajak masyarakat dan instansi pemerintah di Kota Yogyakarta untuk mewaspadai potensi kebakaran. Salah satunya disebabkan oleh pembakaran sampah imbas penutupan TPST Piyungan.
Pj Walikota mengingatkan, pembakaran sampah sembarangan tidak boleh dilakukan di Kota Yogyakarta. Hal itu telah diatur dalam peraturan mengenai larangannya. Sehingga warga dilarang melakukan pembakaran sembarangan sembarangan, tidak hanya untuk menghindari adanya kebakaran, namun juga untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Bukan Kylian Mbappe,Tapi Neymar yang Dilepas PSG ke Al Hilal
“Apalagi kita mendengar adanya berita polusi udara di Kota Yogyakarta yang meningkat, ditambah lagi kita memasuki musim kemarau yang bisa menambah potensi kebakaran,” tandas Singgih.
Masyarakat diminta untuk aktif memilah sampah, dengan Gerakan Mengolah Limbah dan Sampah dengan Biopori Ala Jogja atau Mbah Dirjo. Dengan kegiatan tersebut volume sampah diharapkan dapat dikurangi.
Pembakaran sampah baru bisa dilakukan pada sampah residu, atau sampah yang tidak bisa diolah atau didaur ulang setelah dilakukan pemilahan. Pembakaran tidak bisa dilakukan sembarangan, karena memerlukan teknologi khusus
Pembakaran dilakukan dengan insinerator sampah, sehingga tidak membuat pencemaran lingkungan. “Pembakaran sampah harus dihindari dan merupakan cara terakhir untuk mengatasi sampah setelah cara lain tidak bisa dilakukan, dan harus menggunakan teknologi khusus,” ungkap Singgih.
Pembakaran sampah sembarangan di Kota Yogyakarta telah diatur larangannya dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta No.10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam pasal 33 tentang larangan pada huruf (e) berbunyi “setiap orang dilarang.. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaaan sampah”.
Sanksi dari pelanggaran tersebut diatur dalam pasal 41 perda yang sama. Pelaku pelanggaran diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi lima puluh juta rupiah.***










