Beranda Berita Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Bui, Perbuatannya di Luar Nalar Kemanusiaan

Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Bui, Perbuatannya di Luar Nalar Kemanusiaan

2
0

Rekonstruksi saat Mario Dandy menendang kepala David Ozora

OLENAS.ID – Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun bui oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora. Penganiayaan berat itu dilakukan Mario bersama dengan terdakwa Shane Lukas dan anak AG.

Selain itu, Mario Dandy bersama Shane dan anak AG juga dihukum membayar ganti rugi atau restitusi. Nilai restitusi yang harus dibayar sebesar Rp 120 miliar.

Bagi Mario, jika tidak bisa membayar restitusi itu, sebagai gantinya ia akan terkena pidana penjara 7 tahun.

“Membebankan terdakwa Shane Lukas, saksi Mario Dandy dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” ujar jaksa.

Berbeda dengan Mario, Jaksa mengatakan restitusi akan diganti hukuman 6 bulan penjara jika Shane tidak bisa membayarnya. 

Salah satu pertimbangan jaksa terkait pengganti restitusi Mario Dandy dengan 7 tahun penjara adalah hukuman maksimal 12 tahun penjara tidak akan sebanding dengan penderitaan David.

 

Perbuatan Mario Dandy dinilai sudah di luar nalar dan mengusik kemanusiaan. Jaksa menyebutkan tuntutan 12 tahun penjara tidak sepadan dengan perbuatan Mario Dandy.

“Perbuatan di luar nalar dan sangat mengusik rasa kemanusiaan kita sebagai manusia beradab. Oleh karena itu, sekalipun dituntut maksimal ancaman pidana 12 tahun, tidak sepadan untuk memberikan keseimbangan hukum kepada Mario Dandy yang dilakukan kepada anak korban,” kata jaksa. ***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini