Beranda Nasional Didakwa Terlibat Aniaya David Ozora, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara

Didakwa Terlibat Aniaya David Ozora, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara

2
0

Shane Lukas dituntut liam tahun penjara. OLENAS.ID – Terdakwa Shane Lukas mendapat tuntutan lima tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Jaksa Penuntut Umum Hafiz Kurniawan menilai Shane Lukas terbukti bersalah. Dirinya turut melakukan penganiayaan yang sudah direncanakan.

“Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata Hafiz Kurniawan seperti dikutip antaranews.

Baca Juga: Al Ettifaq Vs Al Nassr: Menang di Big Match Tetapi Steven Gerrard Sempat Ribut

Karena terbukti bersalah, jaksa menuntut hukuman lima tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar jaksa.

Shane Lukas didakwa turut terlibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami “Diffuse Axonal Injury” (DAI) Stage 2.

Shane sendiri berperan mengawasi situasi sekitar saat Mario menganiaya David. Tak hanya itu, dia juga melakukan perekaman penganiayaan.

Shane Lukas diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf atas perbuatan Shane Lukas. Jadi, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Performa Semakin Membaik, Gilbert Agius Puji Freitas

Dalam perkara tersebut, selain Shane Lukas, terdakwa Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara dan terdakwa AG yang sudah dinyatakan bersalah.

AG sendiri sudah menjalani persidangan lebih dahulu dan sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun keputusan MA menolak pengajuan kasasi. Dengan demikian AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini