OLENAS.ID – Mengenakan jam ternama asal Swiss, Swatch tentu membuat pemiliknya bangga. Apalagi variasinya beragam, seperti warna pelangi.
Namun, bagi pemilik atau penjual jam berwarna pelangi di Malaysia akan menghadapi masalah hukum, karena bisa mendapat pidana tiga tahun penjara.
Hal itu disampaikan oleh Kementerian dalam negeri Malaysia lewat pernyataannya pekan ini. Hal itu karena di Malaysia pelangi itu simbol LGBTQ+, yang dinilai bisa “merusak moral”.
Toko Swatch di 11 pusat perbelanjaan di seluruh negeri, termasuk di Kuala Lupur pada Mei 2023 lalu digerebek oleh Unit Penegak Hukum Malaysia di kementerian dalam negeri. Mereka menyasar jam tangan yang disebut “berelemen LGBT”.
Seorang pejabat kementerian mengatakan pada bulan Mei 2023, bahwa 172 jam tangan senilai $14.000 disita dalam penggerebekan karena mengandung akronim “LGBTQ” dan memiliki enam warna, bukan tujuh dalam pelangi.
“Siapa pun yang mencetak, mengimpor, memproduksi atau memiliki barang-barang semacam itu, akan menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun,” kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan pada pekan ini.
Setiap orang yang memakai atau mendistribusikan jam tangan tersebut juga dapat didenda 20.000 ringgit Malaysia atau Rp66 juta, menurut pemberitahuan larangan tersebut.
“Pemerintah Malaysia berkomitmen untuk mencegah penyebaran unsur-unsur yang berbahaya atau mungkin merusak moral,” kata kementerian tersebut dalam sebuah pernyataan, melansir The Guardian.
“Jam tangan (dengan unsur pelangi) dapat merugikan kepentingan bangsa dengan mempromosikan, mendukung dan menormalkan gerakan LGBTQ+ yang tidak diterima oleh masyarakat umum”.
Swatch mengajukan gugatan terhadap pemerintah Malaysia pada bulan Juni 2023 atas penyitaan tersebut. Mereka mengatakan bahwa jam tangan tersebut “tidak mempromosikan aktivitas seksual apa pun, termasuk LGBTQ+, tetapi hanya ekspresi kedamaian dan cinta yang menyenangkan dan menggembirakan”. ***










