OLENAS.ID – Bukalapak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima persen karyawannya pada Agustus 2023 ini. Langkah PHK itu, sebagai bagian dai evaluasi terhadap kinerja demi memenuhi kebutuhan para pengguna.
“Hasil dari evaluasi ini ditindaklanjuti dalam bentuk rencana perubahan di berbagai area, termasuk perubahan dari sisi produk, teknologi, proses, dan kebutuhan sumber daya,” ujar Direktur/Corporate Secretary PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), Teddy Nuryanto Oetomo dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 10 Agustus 2023.
Divisi yang terimbas PHK yakni customer sevice hingga tim produk dan teknik.
PHK kali ini merupakan yang keduakalinya, setelah pada 2019 juga dilakukan tindakan yang sama. Saat itu 10 persen dari jumlah karyawan yang terdampak PHK.
Jika merujuk pada laporan keuangan Bukalapak terbaru, total karyawan Bukalapak pada akhir 2022 sejumlah 1.815 orang. Artinya jika dihitung 5 persen dari total karyawan, maka jumlah pekerja yang terkena PHK adalah sekitar 90 orang.
Menurut Teddy, pihaknya memahami bahwa dalam pelaksanaannya, segala perubahan memiliki tantangannya tersendiri. Namun, PHK diperlukan untuk memastikan keberlanjutan bisnis kami dalam jangka panjang.
Ia pun memastikan proses PHK dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Keputusan PHK dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan, serta dapat mempengaruhi harga saham. ***






