Beranda Berita PK Moeldoko Soal Hasil KLB Partai Demokrat Ditolak Mahkamah Agung

PK Moeldoko Soal Hasil KLB Partai Demokrat Ditolak Mahkamah Agung

1
0

Logo Partai Demokrat

OLENAS.ID – Upaya Moeldoko untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat, dengan melakukan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak PK soal kepengurusan partai Demokrat tersebut pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Apa pertimbangan hukum dari MA tersebut?

Juru bicara MA Suharto mengatakan, Hakim PK menilai, soal keabsahan kepengurusan partai, seharusnya diselesaikan di Mahkamah Partai. Moeldoko dinilai belum melakukan itu.

“Pada hakikatnya sengketa a quo [sengketa Moeldoko vs AHY] merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara Penggugat dan Tergugat II Intervensi,”

“Sehingga itu merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik,” kata Suharto dalam konferensi persnya, Kamis, 10 Agustus 2023.

“Jadi, secara umum ada mekanisme Mahkamah Partai yang harus ditempuh lebih dulu dan Mahkamah Partai itu diatur di UU Partai Politik, karena itu belum dilalui maka itu harus dilalui,” tambah Suharto.

Pertimbangan lainnya adalah, novum atau bukti baru yang diajukan Moeldoko dianggap tak menentukan. 

“Bahwa novum yang diajukan para pemohon peninjauan kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi,” kata Suharto.

Gugatan tersebut diadili oleh Yosran selaku ketua majelis hakim, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

Bermula Dari KLB

Perkara gugatan Moeldoko ini bermula dari KLB Demokrat yang digelar di Deli Serdang, Sumatra Utara pada 5 Maret 2021. Hasil KKB, Moeldoko ditunjuk sebagai Ketua Umum dan Jhonni Allen Marbun sebagai Sekjen.

Namun, Menkumham Yasonna Laoly menolak mengesahkan SK hasil KLB Demokrat Deli Serdang itu.

Penolkana itu membuat Moeldoko cs pun menggugat Yasonna ke PTUN. Gugatan itu tidak diterima dengan alasan tidak dapat memasuki persoalan perselisihan yang masih harus diputus di internal partai.

Gugatan itu juga ditolak di tahap kasasi. Lalu, Moeldoko mengajukan PK ke MA pada 3 Maret 2023, sehari setelah Demokrat resmi menyatakan mendukung Anies Baswedan sebagai bacapres.

Kini di tingkat PK, gugatan Moeldoko kembali ditolak. ***