OLENAS.ID – Hasil dari operasi barang kena cukai yang dilakukan antara 2022 hingga 2023, telah ditemukan lebih dari 1 juta batang rokok ilegal atau tidak bercukai. Razia dan operasi tersebut dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto menyebut, peredaran barang kena cukai secara ilegal merugikan pemerintah. Oleh karenanya, pemerintah daerah mengapresiasi kerja keras dari tim bea cukai bersama aparat penegak hukum untuk menegakan aturan barang kena cukai.
Barang yang berhasil diamankan tersebu1t hasil operasi yang melibatkan anggota Satpol PP dari Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Purworejo. Operasi menitik beratkan kepada barang kena cukai seperti minuman beralkohol dan rokok.
Baca Juga: Tim C Tottenham Nyaris Kalahkan Barcelona, Guardiola dan Arteta Bisa Ketar-ketir Ini
Upaya yang dilakukan pemerintah lebih kepada mengedukasi masyarakat, agar tidak memanfaatkan, menggunakan, mengedarkan atau memperjualbelikan barang-barang yang kena cukai tapi diedarkan secara ilegal tersebut.
“Kami mengimbau, masyarakat melaporkan kepada pihak yang berwenang, apabila menemukan, mengetahui adanya barang-barang kena cukai tapi diedarkan secara ilegal ini. Sehingga negara dan masyarakat tidak dirugikan,” pesan Adi, seperti dikutip magelangkab.go.id.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang, Imam Sarjono menyebut, dari opwerasi di 2022 hingga 2023, telah diamankan untuk dimusnahkah 1.598.090 batang rokok. Kemudian ada 21,6 liter minuman mengandung etil alkohol dan 550 gram tembakau iris.
Baca Juga: Duh, Gencar Shopee Live, Ujungnya Malah Rugikan Orang
“Dari hasil operasi yang dilajukan, nilai barang berjumlah Rp1.878.530.650, dengan potensi kerugian negara Rp1.268.217.976. “Berhasil diamankan dari wilayah Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Temanggung, Purworejo, Temanggung, dan Wonosobo,” rincinya.
Modus operandi yang dilakukan dulu biasanya menggunakan truk, sekarang sudah banyak menggunakan mobil pribadi. “Wilayah kita ini bukan sebagai lokasi pemasaran, melainkan lintasan,” terangnya.
Dari operasi yang dilakukan, Bea Cukai berhasil mengamankan dua orang tersangka. “Yang terakhir kami amankan dua orang. Sudah diproses P21, dan ada dua orang lagi pelaku yang berstatus DPO,” bebernya.
Baca Juga: Kapasitas Apri/Siti Tak Pernah Full Power di Turnamen
Untuk diketahui, secara nasional alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di 2023 berdasar Undang-Undang No.1/2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengalami peningkatan dari 2 persen menjadi 3 persen. Pada 2022 nilainya mencapai Rp218,62 triliun, naik 15,78 persen dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp188,81 triliun.***










