Beranda Berita Baru Menikah, Belum Adakan Resepsi, Suami Sudah Mencoba Gadis 18 Tahun

Baru Menikah, Belum Adakan Resepsi, Suami Sudah Mencoba Gadis 18 Tahun

1
0

Ardiansyah alias Jawe (20) diringkus unit Reskrim Polsek Sungai Selan di sebuah pondok kebun saat sedang tidur.

OLENAS.ID – Entah apa yang terlintas dalam diri Julian Ardiansyah alias Jawe (20), pemuda yang nekad mencoba memperkosa tetangganya sendiri. Ia pun ditangkap dan ditahan di Polsek Sungai Selan, Bangka Tengah.

Peristiwa itu terjadi di Desa Keretak Atas, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, pada Senin, 31 Juli 2023 malam. Saat itu, sekitar jam 23.30 WIB, korban yang tengah tertidur tiba-tiba terbangun karena merasakan ada yang menindihnya.

Ternyata yang menindihnya adalah pelaku, yang merupakan tetangga korban sendiri. Pelaku berhasil masuk melalui jendela samping rumah korban.

“Korban terkejut dan terbangun dari tidur, lalu memberontak,” ujar Kapolsek Sungai Selan AKP Bobory Niko, Jumat, 4 Agustus 2023.

Karena korban terbangun, pelaku pun mencoba untuk merayunya agar mau berhubungan layaknya suami istri. Awalnya pelaku menawarkan uang sebesar Rp 300 ribu. Korban menolak.

Pelaku menambah uang yang ditawarkan menjadi Rp 500 ribu. Korban tetap menolak dan malah semakin memberontak.

Kesal ditolak demikian, pelaku yang kebetulan membawa obeng pun mengancam korban dengan benda tersebut. Ia mengancam akan menikam korban dengan obeng di bagian leher.

 

“Benar pelaku sempat menawari korban uang, yang ditolak oleh korban. Korban terus memberontak dan menolak ajakan dari pelaku. Karena kesal, pelaku mengancam korban dengan sebilah obeng ke leher korban,” terang Bobory.

Obeng itu berhasil mengenai kulit korban, hingga korban mengalami luka di bagian bibir.

Korban lalu berhasil mengambil HP yang tak jauh dari jangkauannya. Ia bermaksud merekam wajah pelaku.

Pelaku lalu kabur setelah tidak berhasil merebut HP tersebut.

Pihak keluarga yang mengetahui kejadian itu dari korban langsung melaporkan pelaku ke polisi.

Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, sebuah pondok kebun tak jauh dari desa mereka.

“Diringkus saat bersembunyi di sebuah pondok kebun di Kecamatan Sungai Selan,” kata Bobory. Ia langsung digiring ke Mapolsek tanpa perlawanan.

Pelaku pun mengakui perbuatannya saat diperiksa.

Ironisnya, dari hasil pemeriksaan, polisi pun mengetahui bahwa ternyata pelaku masih pengantin baru. Belum lama ini dia menikah. Bahkan dia dan sang istri belum melaksanakan resepsi, baru akad nikah.

Resepsi pernikahan awalnya bakal digelar pada Minggu (6/8/2023) besok. Namun karena kasus ini, otomatis resepsi pun batal karena pelaku telah ditetapkan tersangka.

Terkait motif percobaan pemerkosaan, pelaku mengaku kepada polisi bahwa dirinya nekat karena tidak dilayani atau tidak mendapat jatah dari istrinya sendiri. ***