OLENAS.ID – Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY, Krido Suprayitno yang menjadi tersangka Korupsi Mafia Tanah Pemanfaan Tanah Kas Desa Catur Tunggal, Kabupaten Sleman mengembalikan uang grafitasi, Selasa, 1 Agustus 2023.
Uang yang dikembalikan itu sebesar Rp1,3 miliar, yang diserahkan oleh keluarga dan penasehat hukum Krido kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta.
Sebelumnya, seperti disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar, Krido sudah mengembalikan uang grafitisi sebesar Rp 300 juta.
Krido ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2023. Ia tersandung perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan kasus tanah kas desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Santosa.
“Hari ini, penyidik telah menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka KS. Uang tersebut diserahkan oleh pihak keluarga tersangka dengan didampingi
Selaku Kepala Dispetaru Provinsi DIY mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino, yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT Deztama Putri Santosa dari luasan 5000 m2 menjadi 16.215 m2.
Namun Krido membiarkannya, padahal seharusnya melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya.
Selain itu, lanjut Anshar, menambahkan bahwa Krido juga telah mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino di atas tanah kas desa yang bahkan belum ada ijin Gubernurnya. Namun tersangka KS telah membiarkannya.
Padahal seharusnya tersangka KS melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya.
“Meskipun telah mengembalikan uang gratifikasi, dakwaan tersangka tidak akan digugurkan,” tandasnya. ***
Alat bukti tersebut adalah dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY. Diduga tanah dengan luas 600 meter persegi dan 800 meter persegi itu diterima Krido Suprayitno sekitar tahun 2022 dengan
“Seharga kurang lebih Rp 4,5 miliar dari saksi Suyudi. Tanah tersebut milik saksi yang saat ini terhadap tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka,” jelas Ponco.










