OLENAS.ID – Identitas korban pembunuhan dengan mutilasi di Sleman sudah diketahui, yakni Redho Tri Agustian (20), mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Namun hasil DNA dari korban tetap dinantikan.
Tes DNA ini bertujuan untuk memastikan identitas korban yang warga Pangkal Pinang, Bangka Belitung, yang potongan tubuh pertamanya ditemukan di Turi, Slemann.
“Ya ini masih menunggu hasilnya, karena tes DNA ini yang diperiksa darah dengan tulang,” ujar Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi, Minggu, 30 Juli 2023.
Sampel DNA berupa darah dan tulang korban itu langsung diserahkan ke Puslabfor Mabes Polri. Hasilnya sendiri dimungkinkan baru akan keluar paling cepat minggu depan.
“Nanti kita informasikan, karena ini kita nunggu juga hasilnya dari Jakarta. Prosedur 7 hari [pemeriksaan darah] dan 14 hari untuk tulang. Minggu depan mungkin ya. Mudah-mudahan minggu depan,” jelas Endriadi.
Ia juga menyatakan polisi telah menghentikan pencarian terhadap potongan tubuh korban yang lain. Namun tak menutup kemungkinan pencarian akan dilakukan kembali jika ada informasi dari masyarakat.
“Tapi untuk kegiatan pemberkasan penyidikan kami sudah cukup. Setelah nanti DNA jadi mungkin kami serahkan ke keluarga,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Redho yang mahasiswa Fakultas Hukum UMY menjadi korban pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh dua tersangka yakni W (29) dan RD (38).
Potongan tubuh R sendiri pertama kali ditemukan di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Kabupaten Sleman ditemukan oleh pemancing pada Rabu, 13 Juli 2023 malam.
Polisi yang menyusuri beberapa lokasi lalu menemukan bagian tubuh korban di lima titik berbeda. Potongan itu di antaranya dua bagian kaki, kemudian satu tangan sebelah kiri, serta dua bagian tubuh lain yang tak berbentuk.
Serta potongan tubuh berupa kepala yang ditemukan terkubur di wilayah Gimberan, Merdikorejo, Tempel Sleman.
Belakangan, UMY menyatakan bahwa Redho sedang melakukan penelitian terkait LGBT. Namun bagaimana hasil penelitiannya belum diketahui, karena laptop korban masih menjadi barang bukti di tangan polisi. ***










