OLENAS.ID – Fakta baru tentang sindikat tindak pidana penjualan orang (TPPO) terungkap, Sebagian besar pendonor ginjal berangkat menuju Kamboja melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban pendonor ini, kami dapati sebagian besar pendonor ginjal internasional ini berangkat dari Bandara Ngurah Rai,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Sabtu, 29 Juli 2023.
Data kepolisian, pada rentang Maret-Juni 2023, jaringan yang dikoordinir oleh Hanim sudah memberangkatkan 18 pendonor ginjal ke Kamboja melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Kita dapati periode Maret sampai dengan Juni ternyata ada 18 pendonor ginjal dari Indonesia ini yang akan dijual ke luar negeri, melewati Bandara Ngurah Rai,” kata Hengki.
Hengki mengatakan, keberangkatan mereka ke Kamboja dipermulus dengan campur tangan oknum petugas imigrasi. Petugas imigrasi menyalahi aturan dalam pemberian fasilitas fast track terhadap sindikat TPPO ginjal.
“Di Bandara Ngurah Rai ini masalah fast track atau fast lane ini tidak ada di SOP. Tetapi, apabila ada dari instansi-instansi untuk percepatan, diskresi orang lanjut usia, orang hamil, kemudian difabel, atau kemudian MoU dengan perusahaan BUMN itu boleh (lewat fast track),” jelas Hengki.
“Nah diskresi ini yang disimpangkan, yaitu menerima orang-orang melalui oknum tertentu, ya salah satunya korban TPPO ginjal ini,” lanjutnya.
Oknum imigrasi mendapatkan bayaran paling rendah Rp 3,5 juta dari satu orang yang akan diberangkatkan.
Diketahui sejak 2019, sudah ada 122 korban TPPO yang telah melakukan transplantasi ginjal di Kamboja melalui sindikat Hanim ini.
“Setelah kita kembangkan, ternyata ini terjadi secara sistemik, di mana tersangka ini menerima sejumlah uang sebesar Rp 3,2 juta sampai dengan Rp 3,5 juta, bahkan ada juga Rp 3,7 juta,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan sindikat TPPO yang menjual ginjal ke Kamboja bertambah menjadi 15 tersangka.
Mereka terdiri dari 10 orang bagian sindikat jual beli ginjal, satu orang oknum polisi berinisial Aipda M dan 4 orang petugas imigrasi.
Sejak memberangkatkan donor dari tahun 2019 para pelaku meraup omzet hingga Rp 24,4 miliar. ***






