OLENAS.ID – Polisi berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pasar Kembang (Sarkem), Kota Jogja. Korban mencapai 53 orang, dan dua lelaki berinisial AWW (43) dan SU 949) menjadi tersangka.
Modus yang dilakukan, korban diiming-iming bekerja di salon. Namun, kemudian mereka dipaksa menjadi pemandu lagu (PL) di beberapa karaoke di area Sarkem.
Tak hanya memaksa, kedua pelaku juga diduga 53 wanita tersebut, yang dua diantaranya masih di bawah umur.
“Saat melakukan penggeledahan benar kita amankan kurang lebih 53 orang perempuan, dengan dua di antaranya adalah perempuan di bawah umur,” ujar Kanit Reskrim Polresta Jogja, AKP Archye Nevada di Mapolresta Jogja, Kamis, 27 Juli 2023.
Bermula dari informasi masyarakat adanya dua perempuan di bawah umur yang dijadikan sebagai pemandu lagu di Sarkem. Saat penggeledahan terhadap salon, yang diduga sebagai penampungan, para korban tidak boleh beraktivitas selain bekerja.
“Pengungkapan pada hari Jumat, kami dapat informasi bahwa ada penampungan perempuan yang dipekerjakan sampai pukul 04.00 WIB,” ujarnya.
Archye menjelaskan setelah mendapatkan informasi awal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Satreskrim melakukan penggeledahan terhadap salon yang sudah beroperasi sejak 2014.
Selama berada di penampungan 53 wanita ini tidak diperkenankan beraktivitas selain bekerja dan diantar-jemput ke tempat kerja.
“Kami dapat informasi ini dari salah satu dari mereka yang kabur sampai menjebol asbes milik tetangga. Bisa dibilang penyekapan,” tambah Archye.
AW merupakan pemilik salon yang sudah beroperasi sejak 2014 lalu. Ia mendapatkan keuntungan 25 persen dari pendapatan wanita di penampungan. Sedangkan SU bertugas sebagai admin salon, sekaligus mengurus keuangan salon, serta mencari korban.
“Gaji diberikan di akhir bulan dengan potongan yang sudah disepakati,” kata Archye. ***










