Beranda Joglosemar Dililit Hutang Bank, Sales Supervisor Nekat Bikin Order Fiktif

Dililit Hutang Bank, Sales Supervisor Nekat Bikin Order Fiktif

1
0

Pelaku order fiktif di perusahaannya sendiri saat ditampilkan di depan wartawan

OLENAS.ID – Terlilit hutang bank hingga ratusan juta, seorang sales supervisor berinisial PB (47) yang bekerja di sebuah perusahaan swasta nekat melakukan order fiktif. Akibatnya, kantornya mengalami kerugian Rp 100 juta lebih.

Terungkapnya kasus bermula dari temuan janggal dalam audit internal perusahaan yang berlokasi di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman. 

Kapolsek Mlati, Kompol Andhies Fitria Utomo menuturkan, untuk melancarkan aksinya, pelaku menjalankan modus memalsukan data pelanggan untuk memesan barang-barang ditempatnya bekerja. Namun itu hanyalah order fiktif.

“Pelaku ini merupakan sales supervisor perusahaan. Lalu melakukan orderan fiktif di perusahaannya,” ucapnya Jumat, 28 Juli 2023.

Terungkapnya kasus itu setelah perusahaan melakukan audit internal dan ditemukan tunggakan pembayaran dari 26 toko. Jumlahnya mencapai Rp 123,8 juta.

Setelah dilakukan validasi ke toko, ternyata dari pihak toko menyatakan tidak melakukan order barang sesuai faktur yang menjadi tunggakan. Atas peristiwa tersebut, pimpinan perusahaan melapor ke Polsek Mlati.

Anggota Reskrim Polsek Mlati alu bekerja sama dengan perusahaan memancing pelaku. Akhirnya pelaku yang merupakan warga Kapanewon Godean itu dapat diamankan di daerah Mlati, akhir pekan lalu.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku yang bertanggungjawab tugas sebagai coordinator penjualan sales, dan penagihan hasil penjualan ini melakukan order fiktif ke admin. Tujuannya agar untuk dibuatkan faktur.

Dengan faktur itu, pelaku lantas memberikan ke gudang untuk diambil barang. Setelah barang diambil pelaku mengirimkan sendiri namun tidak dikirimkan sesuai dengan nama toko di faktur tetapi ke toko lain.

Untuk mengelabuhi supaya ada tagihan, faktur dicap dan ditanda tangan oleh pelaku sendiri. Sedangkan oleh pembeli telah dibayar cash serta uang hasil pembayaran yang dibayar lunas tidak disetorkan ke perusahaan.

“Uang itu justru digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya sendiri,” tambah Kanit Reskrim, AKP Bowo Susilo SH, didampingi Panit Reskrim Ipda Sagimen.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku nekat melakukan hal itu karena terlilit hutang di bank. Utang tersebut mencapai Rp 240 juta.

“Karena tidak bisa membayar, maka saya nekat melakukan hal itu,” pungkasnya. ***