Beranda Berita Imbas Jualan Seragam, Kepala Sekolah SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung Dicopot

Imbas Jualan Seragam, Kepala Sekolah SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung Dicopot

1
0

Seragam yang dijual oleh SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung

OLENAS.ID – Akhirnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur, Norhadin dicopot dari jabatannya oleh Dinas Pendidikan Provinisi Jawa Timur.

Pencopotan tersebut terkait viralnya harga seragam sekolah yang mencapai Rp 2.360.000, dan dinilai terlalu mahal oleh para wali murid.

Salah satu wali murid asal Tulungagung berinisial NN (41) mengeluhkan harga seragam sekolah sang anak. Ia menilai, harga itu dua kali lipat lebih mahal dibanding harga pasaran.

Dari rincian biaya, paket seragam itu Rp 2.360.000. Itu pun masih dalam bentuk kain lembaran. Biaya menjahit menjadi seragam harus dikeluarkan oleh orangtua murid.

Ia mencontohkan, satu setel kain seragam putih abu-abu dijual dengan harga Rp 359.400, padahal di pasaran hanya Rp 150.000.

Untuk jilbab harganya Rp 160.000 dan atribut rp 140.000. Jauh lebih mahal dua kali lipat daripada yang dijual di pasaran.

 

Meski begitu, banyak orangtua tidak berdaya karena memikirkan kepentingan anaknya agar tetap bisa sekolah. Apalagi seragam itu dijual melalui koperasi sekolah.

 

Humas SMAN 1 Kedungwaru, Agung Cahyadi mengklaim tidak mewajibkan siswa baru membeli kain di sekolah, meski sekolah menyediakan. Siswa dibebaskan membeli seragam di luar sekolah.

 

Selain itu, lanjutnya, wali murid juga mendapatkan kelonggaran dengan mencicil pembayaran.

Walaupun pihak sekolah mengaku pembelian seragam tidak wajib, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai sekolah tidak perlu jual seragam

”Ketika sekolah jual seragam terus ada orang tua yang enggak beli seragam sesuai yang disediakan sekolah, anaknya dibully, orang tuanya diintimidasi, anaknya dikucilkan, dan seterusnya. Itu buntutnya panjang,” kata Ubaid.

Dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pasal 13, tertera bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau membebani kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam.

Kasus penjualan seragam itu juga membuat petinggi di Jawa Timur turun tangan. 

Efek Jera

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Gedung Kesenian Aryo Blitar, Kota Blitar mengungkapkan telah mengambil langkah pendisiplinan terhadap pihak yang terlibat penjualan seragam sekolah.

“Tipe saya dan Bu Khofifah, kita tidak menggembar-gemborkan langkah disiplin yang kita ambil. Tapi kalau njenengan (Anda) cek, sudah ada tindakan, tujuannya efek jera,” kata Emil, Senin, 24 Juli 2023.

 

Gubernur Jatim Khofifahm lanjut Emil, telah mengumpulkan semua kepala sekolah dan komite sekolah tingkat SMA/SMK serta kepala cabang pendidikan se-Jawa Timur.

Mereka diminta menandatangani pakta integritas yang isinya komitmen melaksanakan tugas sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Di situ tercantum larangan penarikan pungutan yang tidak diperbolehkan oleh perundang-undangan.

 

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai menegaskan, pencopotan Norhadin karena ditemukan kesalahan prosedur SOP yang tidak dipatuhi sekolah.

Menyusul kejadian tersebut, Dinas Pendidikan Provinisi Jawa Timur membuat edaran, yang mempertegas kembali soal pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah.

“Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah,” tegas Aries. ***