Beranda Berita Direksi PT Artha Grha Sania Dilaporkan ke Polisi Dengan Dugaan Penipuan Tanah

Direksi PT Artha Grha Sania Dilaporkan ke Polisi Dengan Dugaan Penipuan Tanah

1
0

Korban dan pengacaranya melaporkan Direksi PT Artha Grha Santika perkara penipuan jual beli tanah

OLENAS.ID – Direksi PT Artha Graha Santika, BP dilaporkan ke polisi oleh FG (42), warga Kemantren Mantrijeron, kota Yogyakarta dengan tuduhan penipuan jual beli tanah.

Kasus itu dilaporkan ke Polresta Sleman pada Senin, 24 Juli 2023 malam.

Kuasa Hukum korban Alouvie RM, SH mengatakan, awalnya korban tertarik dengan iklan jual kavling tanah di daerah Tajem, Maguwoharjo, Sleman di media sosial pada 2020 lalu.

 

Setelah menghubungi nomor di iklan itu, lalu terjadi pertemuan dan kesepakatan. Korban memberikan uang muka sebagai tanda jadi sebesar Rp 5 juta. Saat itu, korban membeli satu dari lima kapling tanah yang dijual seluas 162 meter.

“Total harga satu kapling tanah itu sekitar Rp 558 juta,” ucapnya saat ditemui di wilayah Sleman, Selasa, 25 Juli 2023.

Selang beberapa bulan kemudian, korban diminta menyetorkan uang sebanyak 85 persen dari harga jual tanah. Saat itu korban dijanjikan, setelah dilakukan pembayaran sertifikat akan selesai dawam waktu 18 bulan.

Tanpa menaruh curiga, korban menuruti permintaan terlapor dengan harapan sertifikat segera selesai. Namun naas, setelah batas waktu sudah selesai sertifikat tidak kunjung selesai dan terlapor tidak bisa dihubungi.

“Setelah pembayaran itu, korban diajak terlapor ke notaris daerah Tridadi Sleman untuk mengurus akta jual beli. Tapi sampai sekarang terlapor tidak bisa dihubungi,” tandasnya.

Merasa jengkel, akhirnya korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Sleman. Terlapor dilaporkan atas tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencurian uang.

“Setelah ditelusuri, ternyata tanah itu juga bukan milik terlapor, bahkan saat di cek di notatis belum di proses di BPN. Atas kejadian itu total kerugian korban mencapai Rp 448.120 juta,” ujarnya.

FG berharap yang telah diberikan dikembalikan kembali. Namun, tidak ada itikad baik. Pelaku selalu berbelit-belit dan selalu berasalan.

Sementara itu Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Edi Widaryanta saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Namun pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh terkait adanya laporan tersebut.

“Benar laporan itu, untuk tindak lanjutnya kita tunggu dari penyidik,” pungkasnya. ***