Beranda Joglosemar Jualan 100 Ekor Burung Paruh Bengkok, Pria Asal Kendal Diciduk Polisi

Jualan 100 Ekor Burung Paruh Bengkok, Pria Asal Kendal Diciduk Polisi

2
0

  Satwa yang dijual lewat media sosial Facebook

OLENAS.ID – Menjual 100 Ekor Burung Paruh Bengkok, satwa yang dilindungi melalui media sosial Facebook, pria berinisial RAW (25) warga asal Kendal Jawa Tengah ditangkappolisi.

Dari hasil penjualannya itu, pelaku mendapatkan untung sekitar Rp 30 juta.

“Hasil pemeriksaan kami terhadap pelaku, ternyata sudah melakukan aksinya itu sejak tahun 2022. Pelaku mendapatkan burung-burung dilindungi itu dari Surabaya, dan dikirim melalui jasa pengiriman bus malam,” ucap Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada saat jumpa pers, Kamis, 20 Juli 2023.

Archye menambahkan pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas melakukan operasi siber beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai adanya praktik jual beli hewan dilindungi jenis burung paruh bengkok.

“Dalam operasi itu, kami menemukan beberapa postingan di media sosial Facebook dengan nama akun Facebook @Mas Yanto. Dalam akun itu menggunggah penjualan satwa yang dilindungi jenis burung paruh bengkok,” ucapnya saat jumpa pers, Kamis, 20 Juli 2023.

Jika transaksi selesai, satwa itu akan dikirimkan menggunakan jasa ekspedisi bus malam travel ke alamat yang sudah disepakati.

Selanjutnya, oleh petugas dilakukan sampling dengan cara melakukan pembelian 1 ekor burung kasturi Ternate dengan harga Rp 1.300.000. Setelah terjadi transaksi, burung dikirim oleh pelaku dari Kendal menggunakan jasa pengiriman travel.

Petugas Polresta Yogyarkarta didampingi dengan petugas dari BKSDA Kota Yogyakarta lalu melakukan penyelidikan terhadap rumah diduga pelaku di daerah Kendal, Jawa Tengah, Selasa, 4 Juli 2023.

Ternyata, dari rumah pelaku petugas mendapati 1 ekor burung kakaktua Maluku dan 2 ekor burung kakaktua Jambul Kuning. ***