Beranda Berita Mahkamah Agung Larang Hakim Kabulkan Permohonan Pernikahan Beda Agama

Mahkamah Agung Larang Hakim Kabulkan Permohonan Pernikahan Beda Agama

1
0

pern Ilustrasi pernikahan beda agama

OLENAS.ID – Hakim kini tidak bisa mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.

Ketentuan itu merupakan keputusan dari Mahkamah Agung (MA) lewat Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Dalam SEMA ini, Hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

“Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” demikian bunyi SEMA, yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin, 17 Juli 2023. 

Hal ini sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin dua SEMA tersebut.

Perkara dikabulkannya perkawinan beda agama, sudah diberikan oleh hakim tunggal PN Jakarta Pusat, Bintang AL. Ia mengabulkan permohonan pasangan suami istri beda agama JEA dan SW.

JEA dan SW terkendala saat hendak mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Sebab, JEA beragama Kristen, sedangkan SW beragama Muslim.

Keduanya pun mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst yang didaftarkan Pada 5 April 2023.

Dalam putusannya, hakim memberi izin kepada pasangan beda agama itu untuk mendaftarkan pernikahan mereka ke Disdukcapil.

“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” demikian putusan Hakim AL yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. ***