Beranda Berita Polisi Mengakui Kasus Mutilasi di Sleman Cukup Rumit, Butuh Waktu Agar Terang...

Polisi Mengakui Kasus Mutilasi di Sleman Cukup Rumit, Butuh Waktu Agar Terang Benderang

2
0

Tampang dua pelaku mutilasi di Turi, Sleman

OLENAS.ID – Polisi sudah mengungkap siapa pelaku pembunuhan dengan mutilasi di Turi, Sleman. Dua tersangka W (29) warga Magelang, Jawa Tengah dan RD (38), warga Jakarta Selatan sudah ditangkap di Bogor, Jawa Barat.

Meski begitu, belum diungkap apa motif sebenarnya mutilasi terhadap Redho Tri Agustian (R), mahasiswa semester empat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu.

 

Meski begitu, tidak semudah yang dibayangkan untuk membuat kasus itu langsung benderang dengan tertangkapnya dua pelaku dan identitas korban.

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda DIY, Selasa, 18 Juli 2023 mengatakan, pembunuhan dengan mutilasi yang terjadi di Sleman tersebut merupakan kasus yang cukup rumit.

Penyidik membutuhkan waktu lebih untuk mendalami kasus tersebut. Selain itu perlu energi waktu agar pengungkapan perkara ini terang benderang.

Jajaran penyidik Ditreskrimum Polda DIY harus melakukan investigasi berbasis ilmu pengetahuan (scientific investigation). Penyidik mesti menggunakan sejumlah bidang keilmuan untuk ikut mendalami peristiwa tersebut.

Beberapa bidang keilmuan yang digunakan antara lain pengetesan sampel DNA antara korban dan orang tua korban.

“Kami juga melakukan digital forensik yang ada di dalam handphone para pelaku. Di ada grup-grup WA, grup-grup Facebook maupun media sosial lainnya, itu sedang didalami,” ujarnya.

Penyidik juga melakukan tes psikologi forensik maupun psikologi klinis terhadap para pelaku.

Dengan banyaknya metode yang digunakan, maka butuh waktu cukup lama bagi penyidik Polda DIY untuk mendalami kasus tersebut.

“Karena kami juga tidak ingin menyampaikan informasi yang nanti berubah-ubah.  Saat ini sedang melaksanakan scientific investigation, ilmu-ilmu pengetahuan yang ada tadi itu nanti kita akan padu-padankan,”

“Kita akan gabungkan menjadi satu, sehingga akan menjadi informasi yang akurat berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada,” kata AKBP K Tri Panungko. ***