OLENAS.ID – Setiap daerah bisa mengusulkan peraturan sendiri. Namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memutuskan finalnya setelah melakukan evaluasi.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menanggapi langkah Bupati Garut, Rudy Gunawan mengeluarkan Perbub yang melarang aktivitas kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 tahun 2023 itu sudah ditandatangani Rudy sejak 3 Juli 2023.
Perbup ini merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2015 yang dikenal sebagai Perda Anti Maksiat
Ridwan mengatakan, tiap daerah bisa mengusulkan peraturan sendiri. Namun, aturan tersebut nantinya akan dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Kemendagri lebih punya kewenangan dalam mereview Perda, karena banyak juga perda di provinsi Jabar yang merupakan produk Pemprov kalau sudah di Kemendagri itu juga ada evaluasi,” ujar Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat, 14 Juli 2023.
Menurut Emil, Pemprov Jabar tidak dalam kapasitas melakukan kebijakan terhadap Perbup tersebut.
“Kita melihat hukum formalnya saja, jadi tidak selalu daerah itu melakukan kebijakan yang sifatnya tidak ada cantolannya dari pusat. Contohnya kayak pesantren, kita berinisiatif tapi kan nunggu dulu UU pesantrennya, yang alhamdulillah ada.”
“Jadi poinnya bukan bersikap atau tidak bersikap, tapi tidak semua urusan di negara ini daerah harus berinisiatif sendiri, ada hal yang harus sejalan dengan cantolan UU di atasnya. Jadi kalau di atasnya tidak ada, jangan mengada-ada,” jelasnya.
Sebelummnya, Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman mengungkapkan, Perbup tersebut fokus kepada upaya pencegahan dan pembinaan.
Sementara, pelanggaran hukumnya diserahkan kepada aparat kepolisian.
Helmi mengaku, sampai saat ini belum ada pihak-pihak yang memprotes Perbup tersebut. ***










