Beranda Berita KY Lakukan Pemeriksaan Etik Hasbi Hasan

KY Lakukan Pemeriksaan Etik Hasbi Hasan

1
0

Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting OLENAS.ID – Komisi Yudisial (KY), bertanggung jawab memberi dukungan dan berkontribusi pada upaya pembenahan di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan dengan mengagendakan pemeriksaan etik kepada Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH), yang saat ini di tahan KPK.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, pemeriksaan etik terhadap Hasbi Hasan, diagendakan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA.

Sementara KPK mengatakan, Hasbi Hasan menerima suap sekira Rp3 miliar, untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) yang sedang ditangani Mahkamah Agung.

Baca Juga: Milan Kundera, Penulis Legendaris Meninggal Dunia di Usia 94 Tahun

“Terkait dengan tugas KY, sekalipun HH menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi yang bersangkutan menyandang status sebagai hakim,” ujar Miko, dikonfirmasi wartawan Kamis 13 Juli 2023, seperti dikutip antaranews.com.

Dengan demikian, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan. “Pemeriksaan etik dilakukan pada waktunya, dalam arti dengan menghormati dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja,” tambah Miko.

KY menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK, dalam hal pengembangan proses yang sudah berjalan terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan. Sebagaimana sejak awal, KY mendorong dan mendukung KPK untuk fokus pada persoalan korupsi di sektor peradilan (judicial corruption).

Baca Juga: Boarding Pass Through Value (BPTV) Banyak Manfaat Bagi Pelanggan Kereta Api

KY menilai, MA cukup responsif dalam persoalan yang menjerat Hasbi Hasan. Untuk itu, KY disebut Miko, mendukung semua langkah-langkah pembenahan yang dilakukan oleh MA. “KY bertanggung jawab untuk memberikan dukungan dan berkontribusi kepada upaya pembenahan itu,” tandasnya.

Lebih lanjut Miko mengatakan, sekalipun sama-sama berstatus unit kerja Eselon I dengan Sekretaris MA, peran pengawasan Badan Pengawasan MA perlu diperkuat. Baik dari persoalan struktur, anggaran, maupun dukungan politis.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 12 Juli 2023 menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH). Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA.

Hasbi Hasan awalnya tiba di Gedung Merah Putih KPK Rabu siang sekitar pukul 10.25 WIB. Dia datang didampingi tim kuasa hukum untuk diperiksa sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari enam jam, Hasbi akhirnya dihadirkan dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” pada pukul 16.44 WIB.

Baca Juga: Bikin Salfok, Taeyong NCT Melokal Gunakan Sarung Hingga Kopiah

“Dalam kepentingan penyidikan, penyidik menahan tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Penyidik KPK pada Selasa 6 Juni 2023 mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris PT Wika Beton.

KPK menyebut, HH menerima aliran uang dari DTY, untuk mengurus penanganan perkara di MA. Penyidik KPK menemukan fakta, DTY menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA, dan sebagian dari uang tersebut diduga diberikan kepada HH. ***