Beranda Berita Wanprestasi, Yusuf Mansur dan Rekannya Dihukum Bayar Rp1,2 Miliar Oleh PN Jakarta...

Wanprestasi, Yusuf Mansur dan Rekannya Dihukum Bayar Rp1,2 Miliar Oleh PN Jakarta Selatan

1
0

Yusuf Mansur kalah dalam perkara perdata, dinyatakan wanprestasi dalam bisnis batu bara

OLENAS.ID – Yusuf Mansyur kalah dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang keputusannya dikeluarkan pada 13 Juni 2023.

Gugatan itu diajukan oleh Zaini Mustofa sebesar Rp98,61 triliun, sebagai kerugian materiil modal, ditambah ketuntungan seluruhnya yang tak terbayar. Kerugian tersebut dalam investasi yang ditawarkan Yusuf.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus ini sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Selain Yusuf  sebagai Tergugat III, tergugat lainnya adalah yakni PT Adi Partner Perkasa sebagai Tergugat I, Adiansyah sebagai Tergugat II, dan Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani sebagai Tergugat IV.

Yusuf dan tergugat lainnya dilaporkan lantaran diduga melakukan wanprestasi di investasi batu bara oleh Zaini Mustofa pada 11 Januari 2022.

Dalam putusan yang dikeluarkan PN Jaksel pada 13 Juni 2023, hakim mengabulkan sebagian gugata, yang nilainya Rp 1.264.240.000, (satu miliar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).

Berikut amar putusan dalam pokok perkara tersebut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ingkar janji/wanprestasi;

Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian/modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada Penggugat sejumlah Rp 1.264.240.000, (satu miliar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);

Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.9.438.000,- (sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);

Tidak hanya kali ini saja Yusuf Mansur digugat sebagai buntut investasi bisnis yang ditawarkannya. 

Kasus hukum lainnya adalah Gugatan wanprestasi dan membayar ganti rugi pernah diajukan oleh 12 orang atas dana investasi berupa uang Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umrah sebesar Rp 174 juta.

Selain itu, ia dituntut membayar bagi hasil yang dijanjikan sebesar Rp 111,35 juta. Total nilai ganti rugi yang dituntut sebesar Rp 285,36 juta.

Namun gugatan pada 10 Desember 2021 itu ditolak oleh PN Tangerang pada Desember 2022 dan mengabulkan eksepsi kuasa hukum tergugat. ***