Beranda Berita DPRD Sulut Disurati Mendagri, Baru Tahu Tugas Sosialisasi Perda Itu Urusan Eksekutif

DPRD Sulut Disurati Mendagri, Baru Tahu Tugas Sosialisasi Perda Itu Urusan Eksekutif

1
0

DPRD Sulut saat melakukan sosialisasi Perda pada April 2023

OLENAS.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Utara baru mengerti bahwa tugas mereka bukanlah mensosialisasikan peraturan daerah (Perda), karena itu tugas eksekutif. Ironisnya, pengertian itu terjadi setelah berlangsung selama setahun, dan disurati oleh Kemendagri.

Penghentian pelaksanaan agenda sosialisasi Perda dan wawasan kebangsaan yang sejak tahun 2022 dilakukan oleh mereka secara aktif dan rutin dihentikan dengan alasan menerapkan prinsip kehati-hatian. Ini dikaitkan dengan tugas pokok dan fungsi dari DPRD.

Menurut anggota DPRD Sulut, Fabian Kaloh, setelah dikaji kembali, ternyata sosialisasi Perda dan Wawasan Kebangsaan tidak ada di DPRD, melainkan pada pihak eksekutif.

“Prinsip kehati-hatian inilah yang kemudian membuat diambilnya keputusan agar sosialiasi perda dan wawasan kebangsaan itu dihentikan,” kata Fabian.

Sosialisasi wawasan kebangsaan merupakan tugas dari eksekutif dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah. Sementara itu sosialisasi Perda yang sudah ditetapkan adalah tugas dari Biro Hukum.

Sementara untuk tugas dari DPRD adalah sebatas sosialiasi ketika perda tersebut masih berbentuk rencana atau biasa disebut raperda.

“Jadi DPRD melakukan sosialisasi yakni rancangannya atau perda yang akan dibentuk, itu yang disosialisasikan kepada masyarakat. Tapi harus raperda inisiatif DPRD,” ujar Fabian.***