Beranda Berita Puluhan Pegawai KPK Diberhentikan, Imbas Kasus Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK

Puluhan Pegawai KPK Diberhentikan, Imbas Kasus Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK

2
0

Gedung KPK

OLENAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberhentikan puluhan pegawai, sebagai imbas kasus pungli Rp 4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK. 

“Puluhan (pegawai),” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 26 Juni 2023.

Namun, tidak dijelaskan soal identitas dan kronologi puluhan pegawai tersebut.

Ia tidak lebih jauh menjelaskan siapa saja puluhan pegawai tersebut. 

Alex yang mantan hakim itu hanya menegaskan, KPK berkomitmen untuk membersihkan lembaganya dari praktik kotor.

“Kemarin sih kita sudah sepakat, ‘sudah, lah, pokoknya kita pengin bersih-bersih’. Intinya begitu. Kita pengin bersih-bersih, tidak tertutup kemungkinan tidak hanya terjadi di Rutan, siapa tahu nanti di unit kerja yang lain, apakah yang lain ada yang kena, ya kita akan sikat aja,” ujarnya.

KPK belum juga menjelaskan siapa yang terlibat pungli di rutan, juga siapa saja korbannya.

Selain sorotan soal pungli yang bernilai Rp4 miliar hanya dalam jangka waktu 3 bulan saja (Desember 2021 sampai Maret 2022), publik juga disuguhi adanya pelecehan seksual dari pegawai rutan terhadap isteri salah satu tahanan berisial BL. 

Pegawai rutan itu, M yang melakukan pelecehan seksual hingga memaksa BL melakukan video call sex (vcs), hingga menunjukkan bagian tubuhnya yang vital. 

Dewan Pengawas sudah menyidangkan perkara pelecehan seks itu, dan M hanya dikenai sanksi sedang, dan diminta meminta maaf. ***