Beranda Joglosemar Kejati DI Yogyakarta Geledah Kantor Kelurahan Caturtunggal, Bawa 30 Bundel Surat dan...

Kejati DI Yogyakarta Geledah Kantor Kelurahan Caturtunggal, Bawa 30 Bundel Surat dan Dokumen

2
0

Kejati geledah kantor Lurah Caturtunggal, bawa 30 bundel surat dan dokumen  

OLENAS.ID – Team Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan di ruang kerja Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, Senin, 26 Juni 2023.

Penggeledahan yang berlangsung jam 10.00 WIN itu tim jaksa penyidik pidsus dibantu oleh Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejati DIY dan Kejari Sleman.

Penggeledahan terkait dokumen dalam perkara penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Caturtunggal.

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan mengatakan penggeledahan tersebut untuk memperkuat pembuktian. Beberapa alat bukti yang disita berupa surat dan dokumen dari kantor Kalurahan Caturtunggal sebanyak 30 bundel. 

“Team kemarin melakukan penggeledahan dokumen di ruang kerja Lurah Caturtunggal, ruang kerja Carik Caturtunggal, Ruang Keuangan Caturtunggal, dan Ruang Jagabaya atau keamanan Caturtunggal,” ujar Herwatan, Selasa, 27 Juni 2023.

Lurah Caturtunggal, Agus Santoso sendiri sudah dijadikan tersangka dan ditahan dalam asus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) oleh PT Destama Putri Sentosa.

Penetapan tersangka itu di sampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Muhammad Anshar, pada Rabu, 17 Mei 2023 di Kantor Kejaksaan Tinggi DIY.

Alasan Kejajati DIY menetapkan saksi Agus sebagai tersangka adalah karena selaku Lurah Kelurahan Caturtunggal, AS diduga melakukan pembiaran terhadap penyimpangan dalam pemanfaatan TKD yang dilakukan oleh PT Destama Putri Sentosa. ***