OLENAS.ID – Kasus pungutan liar (pungli) yang terungkap di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata berawal dari adanya pengaduan tindakan asusila pegawai lembaga itu terhadap isteri salah satu tahanan.
Tahanan itu ditahan di rumah tahanan KPK cabang POM Guntur.
Perbuatan memalukan itu dilaporkan oleh adik dari salah satu tersangka kasus jual beli jabatan di pemerintah Kabupaten Pemalang. Kasus itu ditangani oleh KPK sejak Agustus 2022 dengan 7 tersangka.
Berdasarkan dokumen salinan putusan yang dikeluarkan Dewas KPK dengan nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 yang dikutip berbagai sumber, menyebutkan Dewas KPK pertama kali menerima laporan tindak asusila pegawai KPK pada akhir Januari 2023.
Pelapor dalam kasus itu ialah adik dari salah satu tersangka kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang. Ia mengirimkan laporan kasus itu ke bagian Pengaduan Masyarakat melalui surat elektronik.
Pegawai rutan KPK yang dilaporkan adalah M, petugas registrasi di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih atau biasa disebut Rutan K4, yang terletak di Markas Polisi Militer (POM) Guntur, Jakarta Selatan
Dia melaporkan staf rutan KPK berinisial M, laki-laki berusia 35 tahun asal Indramayu.
Sebab M, laki-laki usia 35 tahun Indramayu itu kerap menghubungi istri dari kakaknya.
Karena pekerjaannya itu, M bisa mendapatkan nomor telepon keluarga tahanan yang berkunjung.
Dia juga bertugas untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari keluarga tahanan, termasuk mengenai prosedur kunjungan.
Mulai dari sana, si pegawai KPK itu disebut kerap berkomunikasi melalui telepon maupun panggilan video call sex (VCS) dengan istri tahanan tersebut.
VCS itu diduga sampai 10 kali selama Agustus hingga Desember 2022.
Keduanya juga pernah satu kali bertemu di Tegal untuk jalan-jalan.
Si staf KPK mengaku menjalin komunikasi karena sedang ada masalah di rumah tangganya.
Sementara, istri tahanan mengaku terpaksa menuruti permintaan itu karena khawatir akan berpengaruh pada kondisi suaminya yang tengah menjadi tahanan.
Awalnya, pelapor menaruh curiga sejak September 2022 karena melihat kakak iparnya sering menerima telepon diam-diam serta berkomunikasi secara berbisik.
Pelapor juga melihat istri tahanan KPK itu dan pegawai KPK M berbincang ketika menunjungi suaminya saat registrasi besuk di K4.
Namun ia menganggap hal itu wajar karena M adalah pihak yang mendata kunjungan.
Pelapor baru mengetahui hubungan istri tahanan dan M pada 5 Januari 2023. Saat itu, iparnya itu menjenguk suaminya dan menitipkan ponselnya.
Ia pun membuka handphone, dan mengetahui kakak iparnya dengan M sering melakukan panggilan video sejak September 2022. Di ponsel itu M ditulis dengan nama kontak Pusat HP.
Pelapor curiga karena ada panggilan video call berdurasi panjang hingga 20 menit beberapa kali. Bahkan, mereka bertelepon pada dini hari sekitar pukul 3 atau 4 pagi.
Ketika dicecar, perempuan itu menyangkal, meski diancam akan dilaporkan ke suami dan mertuanya jika tidak mengaku.
Akhirnya, pada 10 Januari 2023 istri tahanan KPK itu akhirnya mengakui adanya hubungan dengan M.
Perempuan itu mengaku sering berkomunikasi melalui video call sampai memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya. Hal itu terjadi karena permintaan M.
Dia mengaku takut apabila tidak dituruti akan berpengaruh dengan suaminya yang sedang ditahan.
“Hal ini sudah dilakukan sebanyak sekitar 10 kali sejak September 2022 sampai Januari 2023,” menurut keterangan pelapor dan korban dalam dokumen putusan Dewas KPK.
Untuk Kelancaran
Selain itu, pelapor mengaku pernah dimintai uang oleh pihak rutan KPK dengan alasan untuk kelancaran tahanan di rutan.
Ia mengirimkan uang sebesar Rp 72,5 juta melalui 10 kali transfer bank sepanjang 2022. Antara lain:
-Agustus sebesar Rp 22,5 juta transfer melalui BCA
-September sebesar Rp 15 juta transfer melalui BCA
-Oktober sebesar Rp 15 juta transfer melalui BCA
-November sebesar Rp 10 juta transfer melalui BCA
-Desember sebesar Rp 10 juta transfer melalui BCA.
Namun M membantah keterangan pelapor soal permintaan uang dari rutan sebesar Rp 72,5 juta.
Ia mengaku hanya meminjam Rp 700 ribu dari istri tahanan itu dan sudah dikembalikan. Hal ini juga dibenarkan oleh isteri tahanan tersebut.
Namun M mengakui ihwal panggilan video asusila dengan perempuan itu. ***










